Zakat Fitrah dan Zakat Maal Bag.4
c. Muallaf
Muallaf secara umum difahami sebagai orang yang tertarik dengan ajaran Islam, atau orang yang baru saja masuk Islam. Sehingga diharapkan dengan diberinya zakat sebagai hadiah kepadanya atas keislamannya itu akan menambah keimanannya.
Tetapi yang justru digaris bawahi adalah setelah keislamannya itu sendiri. Sebab hidayah itu sendiri adalah suatu rahmat dari Allah yang tidak boleh disia-siakan.

Oleh karena itu seharusnya selain dari amil memberikan hadiah zakat dari baitul maal maka pihak amil juga menyertainya dengan mengirim ustadz, kyai, guru agama untuk memberikan pencerahan kepada sang muallaf.
Tujuannya jelas, agar sang muallaf segera memahami Islam ini secara kaffah dan sesegera mungkin untuk mengamalkan ilmu keislamannya.
Nah jika sang muallaf sudah memahami Islam secara menyeluruh dan mengamalkannya maka secara tidak langsung status dia sebagai muallaf sudah gugur.
Sebab sebenarnya tidak ada yang namanya status muallaf itu tetap terus melekat pada dirinay seumur hidupnya. Bukankah para sahabat kebanyakan dahulunya juga kafir? Lalu karena rahmat Allah dan hidayahNya akhirnya mereka masuk Islam.
Kemudian setelah Islam mereka terus berusaha dan berupaya untuk mengetahui Islam secara kaffah dan mengamalkannya?
d. Budak.
Islam datang memang salah satunya adalah menghapuskan perbudakan di muka bumi. Hal itu senada dengan adanya banyak ayat-ayat Allah yang menyuruh untuk membebaskan para budak, khususnya para budak muslim ataupun muslimah. Di antaranya;
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), ), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Qs/ An Nisaa’ 92.
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). Qs. Al Maaidah 89.
Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Qs. Al Mujaadah 3.
(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. Qs. Al Balad 13.
Wallahu a’lam.
Oleh: Abu Ibrahim
Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
