Zakat Bag.5

Zakat Fitrah dan Zakat Maal Bag.5

Memang saat ini hakekat perbudakan seperti yang dimaksudkan dalam Al Qur’an boleh dibilang suadh tidak ada. Tetapi dalam kehidupan nyata ditemukan beberapa kemiripan dengan perbudakan.

Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Sebagai bahan pertimbangannya adalah bahwa budak sebagaimana yang dimaksud dalam beberapa ayat di atas difahami bahwa budak adalah seseorang yang telah dimiliki oleh orang lain. Baik itu diperoleh dengan cara jual beli maupun karena dalam keadaan peperangan.

Adapun si tuan bagi si budak ini sendiri memiliki otoritas penuh. Mulai dari si tuan menyuruh budaknya tanpa memberi upah hingga (maaf) ‘melecehkan’ secara seksual.

Lalu apakah saat ini tidak ada hal yang seperti itu?

Memang saat yang namanya  budak seperti yang didefinisikan seperti di atas memang tidak ada. Tetapi bukankah saat ini banyak orang yang mempekerjakan manusia lain seenaknya sendiri? Mulai dari masalah jam kerja, upah, pelecehan secara seksual dan lain sebagainya?

Maka seharusnya hal ini menjadi perhatian bagi para amil. Apakah orang-orang yang seperti ini termasuk dalam kategori budak? Bila jawabannya IYA maka para amil harus memikirkan tentang bagaimana cara ‘memerdekakan’ para budak ini agar mereka benar-benar merdeka.

e. Ghorim.

Untuk ashnaf yang satu ini juga boleh dibilang tidak ada, bila mengacu pada fikih-fikih tempo dulu. Sebab jika menilik pada fikih tempo dulu yang namanya ghorim itu ya orang yang berhutang hingga hutangnya menumpuk.

Tetapi bukankah saat ini para produsen memberikan fasilitas yang aduhai kepada umat agar mau mengambil kredit barang dari hasil produksinya?  Dengan berbagai trik mereka menjajakan produk-produknya agar dikredit oleh umat.

Dan sudah berapa umat yang mengambil produk-produk dari para produsen dengan cara kredit? Iming-imingnya mulai dari cara pembayaran mingguan hingga bulanan. Mulai dari sebulan dua bulan hingga tahunan.

Oleh karena itu, bukankah ini tugas amil? Yaitu agar umat bisa hidup sederhana. Nah dari sini juga perlu kajian yang serius. Sebab bila hal ini dibiarkan maka seumur hidupnya umat akan selalu bergelimang dengan hutang.

Padahal tidak sedikit lho umat yang masih memiliki kreditan juga mengeluarkan zakatnya. Aneh bukan?

f. Fii sabilillah.

Untuk ashnaf yang satu ini sepertinya umat agak sedikit tidak mau/bisa jujur membicarakannya kecuali (kebanyakan) membelokkan maknanya dari arti yang sebenarnya. Sehingga ketika membicarakan masalah ashnaf ini pasti artinya belum sesuai dengan yang dimaui oleh syariat.

Kembali lagi, ini juga salah satu pekerjaan amil untuk bisa jujur dan lurus dalam memahami fii sabilallah pada ashnaf ini.

Padahal sebenarnya tidak masalah bila semua umat Islam mengetahuinya. Bukankah ini juga salah satu dari ilmu dan syariat Allah yang perlu diketahui oleh umat Islam? Sebab apabila ilmu tentang ini tersampaikan secara benar maka tidak akan mungkin ada hal-hal negatif yang akan terjadi ditengah-tengah masyarakat.

g. Ibnu sabil.

Ibnu sabil ayng dimaksud dalam ayat ini jelas mereka adalah para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya yang jauh. Hal itu membuat mereka tidak sanggup lagi kembali pulang ke keluarganya. Nah di sinilah zakat hadir memberikan solusi sebagai tali asih kepada muslilm yang sedang dalam perjalanan safarnya.

Sebab para imam hadits dahulu sering melakukan perjalanan jauh demi mencari hadits lalu mengecek tentang hadits yang didapatkannya. Dan perjalanan apabila dipandang untuk saat ini maka bisa difahami bahwa perjalanan mereka sudah antar negara. Misal; Baghdad-Basra-Makkah-Madinah dan lainnya.

Nah tidak menutup kemungkinan bila mereka bisa kehabisan dananya.

Namun saat ini kebanyakan orang melakukan perjalanan jauh memang sudah mempersiapkan dananya yang berlebih. Selain itu mereka juga memilki ATM. Dan perjalanannya seringnya justru untuk bisnis, bukan untuk urusan keislaman.

Jadi, betapa besarnya tugas amil bukan?

Maka alangkah eloknya bila petugas amil ini tidak muncul hanya pada musim akhir bulan Ramadhan saja melainkan mereka selalu ada setiap saat.

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Ibrahim

Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button