Zakat Fitrah dan Zakat Maal Bag.3
Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan dan disalurkan. Hanya saja karena kondisi saat ini mungkin agak berbeda dengan masa Rasulullah dan para sahabat maka perlu adanya pengkajian yang mendalam.
Sebab perubahan zaman dan perbedaan kehidupan dahulu dengan sekarang bukan berarti terus zakat harus ditinggalkan. Tetapi hal ini justru membutuhkan suatu ijtihad syar’i.
Sebagai contoh adalah bentuk zakat fitrah. Kalau dahulu Rasulullah mengeluarkan zakat fitrahnya dengan menggunakan kurma sebagai alat (bahan/benda) yang untuk dikeluarkan.

Nah sekarang kita di Indonesia ternyata mengeluarkan zakatnya tidak menggunakan kurma melainkan beras, sebagai bahan pokok makanan orang Indonesia sehari-hari.
Maka hal itu juga sebenarnya tidak jauh berbeda dengan delapan kelompok para ashnaf saat ini. Yang saat ini tentu ada beberapa ashnaf yang perlu semacam diperjelas secara definitif. Di antaranya;
- Fakir dan miskin.
- Amil.
- Muallaf.
- Budak.
- Ghorim.
- Fii sabiilillah.
- Ibnu sabil.
Lho ternyata hampir semuanya? Ya.
Kembali lagi bahwa wacana ini dilempar bukan berarti untuk menghentikan zakat tetapi justru agar warna zakat jauh lebih membumi.
Sebagai bahan pemikirannya dalah sebagai berikut;
a. Fakir dan miskin.
Para ulama terdahulu tentunya sudah memililki kriteria tentang fakir dan miskin itu seperti apa. Namun saat ini sepertinya perlu adanya kajian ulang. Walaupun definisinya para ulama terdahulu tetap masih dipegang sebagai bahan acuan.
Sebab sampai saat inipun masih banyak orang Islam yang cuma memiliki rumah kardus (hingga MCKpun memprihatinkan), rumah reot (baik yang berdinding batu bata yang sudah lapuk maupun dinding anyaman bambu) yang berlantai lembab dan sebagainya.
Tetapi ada juga dari kaum muslimin yang rumahnya agak lebih beruntung tetapi untuk urusan makan saja terkadang memprihatinkan. Tetapi ternyata mereka memiliki hp android (walaupun ini juga tidak bisa dijadikan sebagai alat tolak ukur).
Hal itu disebabkan kondisi pandemi yang mengharuskan siswa melakukan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
b. Amil.
Apabila melihat posisi amil pada zaman dahulu maka sangat benar apabila Allah akhirnya memberikan jatah kepada amil. Sebab pekerjaan amil amat sangat berat.
Dan karena beratnya itulah yang membuat para amil tidak lagi memikirkan untuk mencari nafkah bagi keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Bisa dibayangkan betapa pekerjaan amil itu selalu melihat pekerjaan dan pendapatan setiap warga. Mulai dari pagi hingga petang.
Hal itu bertujuan untuk mengetahui orang perorang tentang pendapatannya. Agar kelak bisa diputuskan siapa-siapa yang menjadi menerima zakat dan siapa-siapa yang wajib mengeluarkan zakat.
Adapun bagi yang wajib zakat maka mereka akan diingatkan tentang kewajibannya hingga mengambil paksa.
Sedangkan bagi yang mustahik (berhak mendapatkan jatah zakat) maka mereka akan mengantarkannya sampai di rumah si mustahik.
Jadi jika dibayangkan maka tugas amil jauh lebih berat daripada petugas BPS. Sebab mereka selalu turun ke rumah-rumah dan ke lorong-lorong rumah kumuh dan rumah mewah.
Wallahu a’lam.
Oleh: Abu Ibrahim
Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
