Taqwa Bag.2

Taqwa Bag.2

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan taqwa itu sendiri? Sehingga mampu membuat syarat sahnya khatib jum’at itu harus berwasiat kepada ketaqwa

Pada prinsipnya memang taqwa itu bermakna melaksanakan segala perintah Allah Ta’ala dan menjauhi segala laranganNya.

Padahal apabila memahami dari prinsip dasar makna taqwa di atas maka alangkah beratnya untuk mengaplikasikannya saat ini. Betapa tidak?

Setidaknya ada dua alasan kenapa berat merealisasikannya;

Taqwa
  1. Melaksanakan segala perintah Allah Ta’ala.

Perlu diketahui bahwa perintah Allah Ta’ala itu bukan hanya sekedar shalat, zakat, puasa dan haji saja. Tetapi amat sangat banyak sekali. Sebab para ulama saja telah membaginya dalam beberapa BAB atau pasal. Di antaranya BAB tauhid, mu’amalah, fiqh, jual beli, pernikahan dan segala pernak perniknya, zakat, haji dan bahkan peperangan dengan segala hukum-hukumnya.

Sebagai contoh; persoalan shalat dan zakat saja.

Setiap muslim yang telah baligh maka dia diwajibkan melaksanakan shalat. Apabila tidak mau maka akan ada sanksi. Mulai dari peringatan hingga (bila memungkinkan) dipenjara. Atau bila masih belum sadar mau juga maka akan diasingkan.

Begitu juga halnya dengan zakat. Yakni apabila seseorang kekayaannya telah melebihi nishab maka dia harus mengeluarkan zakarnya. Sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan dalam Islam.

Apabila tidak mau membayarkannya maka dia akan dipaksa untuk mengeluarkan hartanya sejumlah ketentuan syariat. Tetapi apabila dia menggalang suatu kekuatan untuk menolaknya maka dia akan diperangi. Sebagaimana dahulu yang pernah terjadi pada zamannya khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhu.

Nah untuk kedua contoh di atas ternyata memerlukan badan tersendiri untuk memudahkan pelaksanaannya. Itu artinya bahwa ternyata taqwa itu tidak bisa dipikul sendirian. Melainkan memerlukan suatu pendukung yang memiliki sebuah kekuatan yang mampu untuk bisa mengajak umat agar mau melaksanakan dua syariat Allah ini, shalat dan zakat. Belum lagi syariat-syariat lainnya.

Jadi ternyata taqwa itu bukan sekedar urusan pribadi tetapi sudah menjadi urusan institusi, seharusnya.

  1. Menjauhi segala laranganNya.

Larangan Allah yang paling urgen sebenarnya adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala;


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلا يَسْرِقْنَ وَلا يَزْنِينَ وَلا يَقْتُلْنَ أَوْلادَهُنَّ وَلا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُو رَحِيمٌ


Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Qs. Al Mumtahanah 12.


قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِه لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ. وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ.

Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Qs. Al An’aam 151-152.

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Ibrahim

Lanjutan: Taqwa Bag.3

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button