Taqwa Bag.3
Dari surat Al Mumtahanah 12 dan surat AL An’aam 151-152 di atas menunjukkan bahwa setidaknya kemungkaran yang harus dijauhi oleh setiap kaum muslimin adalah larang berbuat kesyirikan, dilarang mencuri, dilarang berzina, dilarang membunuh anak-anaknya sendiri karena takut miskin, dilarang berdusta, dilarang durhaka kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, larangan mendekati perbuatan-perbuatan keji, larangan membunuh jiwa-jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang dibenarkan.

Nah dalam hal berusaha untuk menjauhi segala larangan Allah itu maka akan susah terealisir pelaksanaannya apabila hanya dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Sebab akan lebih efektif apabila menjauhi segala larangan Allah itu dengan cara bersama-sama.
Bukankah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam;
مَنْ رَأَي مِـنْكُـمْ مُنْـكَراً فَلْـيُغَـيِّرُهُ بِيَـدَيْـهِ،فَإِنْ لَمْ يَسْـتَطِعْ فَبِـلسَانِـهِ، فَـإِنْ لَمْ يَسْـتَطِعْ فَبِـقَلْـبِهِ. فَـذَلِكَ أَضْـعَافُ الْإِيْـمَانِ.
Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, apabila tidak sanggup maka (hendaklah merubah) dengan lisannya, apabila tidak sanggup (merubahnya) maka hendaklah merubahnya dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman”.
Para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan فَلْـيُغَـيِّرُهُ بِيَـدَيْـهِ (maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya) adalah kekuatan. Adapun kekuatan yang paling ideal adalah kekuasaan. Dalam hal tentunya pemerintah.
Itu artinya bahwa sebenarnya pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk mencegah suatu kemungkaran. Atau pemerintahlah yang seharusnya mampu mendeteksi secara dini agar tidak terjadi kemungkaran.
Tetapi apabila pemerintah tidak ada respon terhadap suatu kemungkaran atau adanya unsur pembiaran, barulah masuk ke tahap berikutnya فَبِـلسَانِـهِ (maka (hendaklah merubah) dengan lisannya). Lalu dengan cara apa?
Dengan cara terjun langsung lalu memperingatkan orang-orang yang sedang melakukan kemungkaran. Atau bisa dengan cara berkhutbah; terutama saat ada kesempatan berkhatbah (baik khatbah Jum’at atau khatbah lainnya). Atau saat memberi pelajaran kepada anak didiknya dan sebagainya.
Walaupun pada tahapan ini bisa saja ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan dicuekin, diterima (hingga ada yang taubat) atau bahkan justru ada yang memusuhi dan dianggap sok alim. Dan yang lebih tragis lagi terkaang ada yang sampai pada taraf teror serta rencana pembunuhan terhadap dirinya atau keluarganya.
Bukankah para rasul dahulu mengalami hal yang sama dari kaumnya yang membangkang?
Tetapi apabila pada tahap ini juga tidak bisa. Entah karena segan atau takut beresiko; sebagaimana seperti yang disebutkan di atas, maka masih ada tahapan satu lagi, فَبِـقَلْـبِهِ (maka hendaklah merubahnya dengan hatinya).
Artinya bahwa diamnya kita bukan berarti kita setuju dengan kemungkaran yang kita lihat melainkan karena kita tidak sanggup mencegah pada tahap pertama dan kedua. Dan ketidak sanggupannya pun seharusnya ada ukurannya. Mendapat ancaman, misalnya. Tetapi apabila tidak ada alasan ke arah sana maka setidaknya masuk terlebih dahulu ke tahap kedua.
Baru setelah melakukan atau mengetahui tentang kemungkarannya yang begitu kuat dan selalu tersinggung dengan orang-orang yang sellau berusaha mencegahnya hingga melakukan ancaman teror. Maka barulah masuk ke tahap ketiga ini.
Jadi tidak boleh langsung mengambil tahapan ketiga karena takut resiko. Sebab hadits di atas tentunya perintahnya bertahap. Dan ingat bahwa tahapan ketiga itu (mencegah dengan hati) adalah selemah-lemah iman.
Wallahu a’lam.
Oleh: Abu Ibrahim
Lanjutan: Taqwa Bag.4
Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

