Perjalanan Kematian Bag.33

Perjalanan Kematian Bag.33

Hukuman penghutang terhadap kewajiban hutangnya kelak dalam kuburnya.

Ini peringatan bagi siapa saja yang memiliki hutang. Bahwa hutang itu tidak bisa diremehkan begitu saja. Walaupun saat ini di Indonesia ada undnag-undang mengenai hutang piutang (terutama yang berkaitan dengan perbankan). Di sana disebutkan bahwa apabila orang yang berhutang meninggal dunia maka hutang tersebut akan hilang alias lunas dengan sendirinya.

Hukuman penghutang

Sebab masalah hutang piutang adalah perkara hak adami yang sangat berbeda dengan urusan manusia dengan Allah Ta’ala.

Apabila manusia berurusan Allah Ta’ala, dia lalai terhadap kewajiban atau meminum khamr, misalnya. Maka dia bisa bertaubat. Sebab lalai terhadap kewajiban yang telah Allah tetapkan atau meminum khamr itu dosanya langsung berurusan dengan Allah maka penghapusan dosanya ya dengan bertaubat itu.

Tetapi ketika urusan hutang piutang maka ini urusannya dengan hak adami. Yakni urusan antar manusia. Bisa terbayangkan bukan apabila seseorang meminjam uang maka pasti uang yang dikeluarkan itu diharapkan untuk kembali. Jadi bila tidak kembali tentunya orang yang meminjami uang tersebut merasa dirugikan atau terdhalimi.

Maka agar meninggalnya enak, karena tidak meninggalkan persoalan dengan hak adami, jauh-jauh hari Islam telah mengingatkan tentang hutang piutang ini.

Maka akan sangat berbahaya lagi apabila ada seseorang yang meminjam kepada saudaranya muslim tetapi dalam hatinya ada rencana untuk tidak mengembalikan barang pinjamannya itu. Ini sangat berbahaya bagi dirinya sendiri sebenarnya.

Sebagaimana riwayat dari Sa’ad bin Athwal radliyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Saudaraku meninggal dunia dengan meninggalkan harta 300 dinar. Dia juga meninggalkan anak kecil”.

Kemudian Sa’ad bin Athwal berkata, “Saya ingin memberikan hartanya kepada anaknya yang kecil itu”.

Tetapi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada saya, “Sungguh saudaramu tertahan karena hutangnya. Maka perginya kepada orang yang menghutanginya dan lunasilah hutang-hutangnya”.

Sa’ad bin Athwal radliyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya, “Maka sayapun pergi ke tempat orang yang menghutangi saudara saya lalu saya melunasi hutang-hutangnya”.

Setelah melunasinya, Sa’ad bin Athwal radliyallahuh ‘anhu menghadap Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah melunasi hutang-hutangnya kecuali seorang perempuan yang mengaku-ngaku memiliki piutang dua dinar tetapi dia tidak memiliki bukti”.

Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Berilah dia, sebab dia seorang yang jujur”. Musnad Ahmad 4/136 dan dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Shahih At Targhiib no. 1550.

Jangankan orang biasa yang meninggal dunia kemudian dia meninggalkan hutang. Orang yang mati syahid saja dosa-dosanya terampuni kecuali hutang. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam;
يُغْـفَرُ لِلـشَّـهِـيْدِ كُـلُّ ذَنْـبٍ إِلَّا الـدَّيْـنَ.
Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang. Diriwayatkan imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash. Hadits no 1886.

Sementara pada hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya sahabat (yang meninggal) ini tertahan masuk surga karena dia memiliki hutang”.

Jadi masihkan mau menyepelekan hutang? Atau masih mau juga berencana lari dari tanggung jawab hutang? Maka berhati-hatilah.

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Ibrahim

Lanjutan: Perjalanan Kematian Bag.34

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button