Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Tidak terasa Ramadhan tahun 1442 H sudah hampir berlalu. Dan seperti biasanya pada tiap masjid selalu dipenuhi oleh masyarakat yang hendak menyalurkan dana zakatnya. Terkhusus zakat fitrah. Walau tetap saja yang membayar zakat maal.
Lho, lalu ada berapakah zakat itu?
Pada prinsipnya zakat itu ada dua; zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat sendiri bermakna membersihkan. Fitrah bermakna diri sendiri, sedangkan maal bermakna harta. Jadi zakat fitrah bermakna membersihkan diri sendiri, sedangkan zakat maal bermakna membersihkan harta.

Zakat fitrah dikeluarkan di bulan Ramadhan. Hal itu dimaksudkan bahwa setelah melaksanakan siyam Ramadhan dan menjelang idul Fitri maka diri ini perlu lebih dibersihkan lagi. Yaitu dengan cara mengeluarkan zakat fitrah.
Sebab selama sebulan penuh diri ini telah dicelup dengan air-air ruhani berupa puasa Ramadhan itu sendiri di siang hari, qiraatil Qur’an yang lebih dari hari-hari biasa di luar Ramadhan, shalat tarawih di malam hari plus ditambah dengan shalat-shalat sunnah lainnya yang serasa ringan dilaksanakan di bulan Ramadhan.
Dan juga amalan-amalan lain yang begitu mudah dan ringan dilaksanakan di bulan ini. Nah zakat fitrah ini berfungsi untuk membersihkan diri dan juga karena atas perintah Rasulullah.
Siapakah yang wajib mengelaurkan zakat fitrah?
Yang wajib mengeluarkan zakat adalah muslim dan muslimat mulai dari yang tua maupun yang muda, yang kaya maupun yang miskin, laki-laki maupun perempuan, besar maupun anak kecil, orang merdeka maupun seorang hamba sahaya.
Adapun ashnafnya hanya dua; fuqara’ (orang-orang fakir) dan masakin (orang-orang miskin). Dalilnya; Rasulullah memerintahkan agar memberikan zakat fitrah ini kepada fakir dan miskin. bahkan dalam lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Kayakanlah mereka (fakir dan msikin) pada hari (raya Idul Fitri) ini.
Adapun zakat maal bermakna membersihkan hartanya dari yang bukan miliknya. Maksudnya adalah bahwa sebenarnya harta yang diperolehnya itu belum mutlak menjadi miliknya sebelum dikeluarkan zakatnya sejumlah ketentuan yang sudah ditentaukan syariat.
Ibrarat seseorang yang membeli durian yang sangat mahal kagi enak. Tetapi walaupun durian itu amhal dan enak tetap saja tidak semua bisa dinikamti oleh si pembeli. Terutama kulit dan biji duriannya.
Nah begitu juga halnya dengan harta yang sudah di tangan. Bukan berati bahwa harta itu sepenuhnya miliknya. Walaupun harta itu dia peroleh dari hasil keringatnya sendiri. Tetapi ternyata di sana masih ada harta yang bukan miliknya yang berikut.
Oleh karena itu agar harta itu lebih jelas dan bersih maka harus dibersihkan. Yakni dengan cara dikeluarkan sesuai dengan ukuran dan ketentuan syariat.
Adapun sebenarnya waktu dikeluarkan zakat maal itu tidak harus bersamaan pada bulan Ramadhan melainkan sesuai dengan masa haulnya.
Sedangkan orang yang berhak mendapatkan zakat maal ada delapan ashnaf, sesuai dengan firman Allah Ta’ala;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Qs. At Taubah 60.
Wallahu a’lam.
Oleh: Abu Ibrahim
Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
