Susah Taubat? Bag.93
Ketiga: hak ahli waris.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
اتَّـقُوْا الظُّلْـمَ، فَـإِنَّ الظُّلْـمَ ظُلُـمَاتٌ يَوْمَ الْقِـيَامَةِ.
“Jauhilah kedhaliman karena kedhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat”. Diriwayatkan Bukhari no. 2447, dan Muslim no. 2578.
اَلْمَسْـلِـمُ أَخُو الْمًسْلِـمُ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَظْلِـمُهُ وَلَا يُسْـلِـمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيْـهِ كَانَ اللهُ فِى حَاحَتِـهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِـمٍ كُرْبَـةً فَرَّجَ اللهُ عَنْـهُ كُرْبَـةً مِنْ كُـرُبَـاتِ يَوْمِ الْقِـيَامَةِ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِـمًا سَتَـرَ اللهُ يَوْمَ الْقِيِـاَمَةِ.
“Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, tidak boleh mendhaliminya dan tidak boleh menelantarkannya. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim maka Allah akan menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi (aib)ny pada hari Kiamat”. Diriwayatkan Muslim no. 2564.
مَنْ كَانَـتْ لَهُ مَظْلَمَـةٌ لِأَحِيْـهِ مِنْ عِرْضٍ أَوْ شَيْئٍ فَلْـيَـتَحَـلَّـلْـهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْـلَ أَنْ لَا يَكُوْنَ دِيْنَـارٌ وَلَا دِرْهَـمٌ إِنْ كَنَ لَهُ عَـمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بَقْـدْرِ مَظْلَـمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَـاتٌ أَخِذَ مِنْ سَيِّـئَـاتِ صَاحِبِـهِ فَحُـمِلَ عَـلَيِهِ.
“Siapa yang pernah berbuat aniaya (dhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak melakukannya, maka (nanti pada hari Kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kedhalimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang didhaliminya itu akan diambil lalu ditimapakan kepadanya”. Diriwayatkan Bukhari no. 2449.

Ketiga hadits di atas setidaknya memberikan gambaran bahwa orang muslim yang dengan sengaja membunuh orang muslim lainnya maka akan terkena hadits di atas.
Bila pada edisi sebelumnya disebutkan bahwa Allah-lah pemilik hak menghidupkan dan mematikan. Lalu penyesalannya adalah dengan cara bertaubat dan memperbanyak istighfar kepada Allah; sebagai pemilik hak atas kehidupan dan kematian seluruh manusia. Lalu bagaimana dengan orang muslim yang dibunuhnya?
Maka dia harus menebus kepada keluarganya. Sebab setidaknya mereka memiliki ahli waris. Atau bahkan dia (orang yang dibunuh ini) memiliki tanggungan terhadap keluarganya.
Dia secara jantan harus berani menghadap pada keluarganya dan ahli warisnya. Dan apabila mereka menginginkan kompensasi dari keluarga yang dibunuhnya maka dia harus bisa memenuhi semampunya. Seperti membiayai biaya sekolah anak-anaknya, misalnya. Lho, kenapa kok harus membiayai ahli warisnya?
Bukankah orang yang dibunuh itu memiliki tanggaungan yang harus ditunaikan? Nah, dibunuh itu akhirnya menjadikan orang-orang yang menjadi tanggungannya menjadi terlantar bukan?
Kok berat?
Iya memang berat. Maka jangan sekali-kali mudah menumpahkan darah kaum muslimin. Bukankah Allah sendiri sudah menyebutkan agar si pembunuh memerdekakan budak wanita muslimah?
Oleh karena itu hendaknya sellau menahan tangan agar tidak dengan mudah menumpahkan darah saudara muslimnya.
Wallahu a’lamu bish shawaab.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan
