Susah Taubat? Bag.39

Susah Taubat? Bag.39

Pelajaran dari kisah di atas: 

Setelah kemarin melihat contoh kisah nyata seorang pemuda kampung yang shalih tetapi karena kekhilafannya –saat pergi ke Madinah- membunuh seorang tua yang menyembelih untanya. Hingga dia dibawa oleh kedua anak dari orang tua yang dibunuhnya untuk mencari keadilan.

Lalu setelah dihadapkan kepada khalifah Umar bin Khaththab radlliyallahu ‘anhu dan diputuskan untuk dilakukan hukuman qisas –setelah mendatangkan saksi-saksi-.

Namun sebelum pelaksanaan qisas dilaksanakan si pemuda lusuh itu meminta waktu untuk menyelesaikan amanah yang diembannya dari kaumnya di kampung. 

Ya, si pemuda lusuh itu tidak ingin ketika dia menjalani hukuman qisas (yang berarti akan dihukum mati) itu masih menyisakan hak adami lainnya yang belum ditunaikan. 

rasa takut

Sungguh, sebenarnya beginilah yang seharusnya dijalani oleh orang-orang yang ingin bertaubat. Jadi tidak cukup hanya bertaubat kepada Allah saja, jika memang dirinya memiliki ‘dosa’ atau hak adami kepada manusia lain. Yakni yang berhubungan dengan manusia (hablum minan naas). Mak dia harus menyelesaikan terlebih dahulu kepada manusia yang pernah ada hubung kait dengan dirinya. Yaitu; entah berupa hutang piutang, janji, atau bahkan berkaitan dengan menyakiti sesama kaum muslimin. Seperti yang dilakukan oleh pemuda lusuh dari kampung ini, misalnya.

Jadi bila dirinya (si pemuda lusuh) hanya mau menjalani hukuman qisas saja maka dia hanya bertaubat (meminta ampunan) kepada kelaurga korban yang dibunuhnya (sang ayah dari kedua pemuda yang dibunuhnya). Tetapi amanah dari kaum yang di kampungnya; dia belum menunaikannya secara maksimal atau bahkan belum sama sekali. 

Bukankah menyampaikan amanah adalah suatu kewajiban? 

يَـآ أَيُّـهَـا الَّذِيْـنَ آَمَنُوْا أَوْفُـوْا بِـالْعُـقُوْدِ، أُحِـلَّتْ لَـكُـمْ بَهِـيْمَـةُ الْأَنْـعَـامِ إِلَّا مَا يُـتْلَى عَـلَيْكُـمْ غَـيْرَ مُـحِـلِّى الصَّيْدِ وَ أَنْـتُمْ حُرُمٌ، إِنَّ اللهَ يَـحْكُـمُ مَا يُـرِيْـدُ.

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu, dihalalkan bagimu binatang-binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. Qs. Maa’idah 1.

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai dia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Qs. Al An’aam 152. 

Dan ternyata ketika si pemuda lusuh itu benar-benar ingin menyelesaikan taubat secara benar, maka Allahpun memberinya suatu keajaiban. Yakni setelah dia menyelesaikan semua urusannya dengan orang-orang di kampungnya, akhirnya justru kedua anak dari orang yang dibunuh itu memaafkannya. Sehingga dirinya batal dihukum qisas.

Ternyata bertaubat itu mudah.

Wallahu a’lamu bish shawaab.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button