Susah Taubat? Bag.105
Beberapa pertanyaan seputar (keinginan) taubat. =12.
p. Ada orang yang telah bertaubat, tetapi dirinya masih memiliki barang-barang ysng diharamkan Allah. Seperti ratusan atau bahkan ribuan kepingan VCD porno, saham mayoritas pada koperasi simpan pinjam, perusahaan miras, misalnya. Bolehkah barang-barang itu itu dijual? Karena nilai ekonominya sangat banyak.
Ingatlah bahwa bila seseorang telah bertaubat hendak sesegera mungkin untuk membersihkan diri dan hartanya dari hal-hal yang diharamkan Allah. Jangan sampai mendekati hal-hal yang dahulu pernah dilakoninya sebelum taubat. Meski alasannya menjual aset yang jumlahnya sangat fantastis sekali.
Seharusnya yang mesti dilakukan setelah seseorang bertaubat, dirinya harus bersyukur bahwa Allah masih memberikan kasih sayang-Nya kepada dirinya. Sehingga dirinya Allah selamatkan dari api neraka.

Adapun bentuk rasa syukur itu adalah menjauhi segala hal yang dahulu pernah dilakoninya dan jangan sekali-kali menjual ‘aset’ tersebut kepada kolega-koleganya yang masih berkecimpung dalam dunia kemaksiatan.
Sebab bila menjual aset-asetnya kepada mantan koleganya yang masih aktif di dunia kemaksiatan, maka dia masih tetap menerima aliran dosanya.
Ya, masih dapat aliran dosanya!
Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman:
وَتَـعَاوَنُوْا عَـلَى الْبِـرِّ وَالتَّـقْوَى وَلَا تَعَـاوَنُوْا عَـلَى الْإِثْـمَ وَالْعُدْوَانِ.
Dan saling tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Qs. Al Maaidah 2.
Bisa dibayangkan bukan? Seandainya semua aset kemaksiatan milik orang yang telah bertaubat itu dijual kepada para pelaku kemaksiatan. Maka dirinya pasti akan tetap menerima dosa-dosa yang telah dijualnya.lho, kok bisa? Bukankah asetnya telah dijual?
Iya, bisa. Walaupun semua aset telah dijual kepada orang lain, kemudian orang yang telah membelinya tersebut mengelola aset yang telah dibelinya. Dan dari aset yang dikelolanya ternyata justru semakin besar omsetnya. Sementara orang yang bertaubat itu sma sekali tidak menerima sepeserpun dari hasil keuntungan tersebut.
Ya, sebab aset yang dijualnya itu kemudian dijalannya dengan pengelolaan yang ‘profesional’. Sementara aset-aset itu kan awalnya dari orang yang telah bertaubat?
Coba bila aset yang bisa menimbulkan kemaksiatan itu dimusnahkan terlebih dahulu lalu aset lainnya yang bersifat netral (seperti sebidang tanah/lahan kosng) itu dijual. Maka kemungkinan dipakai untuk kemaksiatannya sudah sangat kecil.
Misal, mesin pembuat miras. Bila mesinnya dijual kepada para pembuat miras, maka kemungkinan besar mesin itu dipakai untuk memproduksi niras itu tetap berpeluang besar.
Atau ketika KSPnya dijual dengan memberikan data-data para nasabahnya yang loyal. Tentu si pembeli akan meneruskan usaha KSPnya yang sudah dirintisnya.
Atau alat-alat pembuat video porno dijual kemudian memberikan data para artisnya yang bisa diajak menjadi bintang film pornonya.
Maka kesemuanya itu dosanya tetap akan mengalir juga kepada orang yang bertaubat yang menjuap asetnya tersebut.
Berbeda apabila mesin pembuat mirasnya dimusnahkan, kemudian tanah/lahannya dijual. Atau tanah/lahan bekas kantor KSPnya dijual dengan tidak memberikan data dan akses kepada para nasabahnya. Atau alat-alat pembuat video itu diinfakkan kepada lembaga-lembaga keagamaan lalu tanah/lahannya dijual. Maka pada dasarnya dia telah memutus mata rantai kemaksiatan.
Bukankah para sahabat dahulu juga seperti itu?
Wallahu a’lamu bish shawaab.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
