Susah Taubat? Bag.103

Susah Taubat? Bag.103

Beberapa pertanyaan seputar (keinginan) taubat. =10.

n. Ada seorang wanita berkata bahwa dirinya telah menikah dengan lelaki shalih, tetapi dirinya dahulunya (sebelum menikah) pernah melakukan perbuatan yang membuat Allah murka. Kini setelah sadar, maka perbuatannya yang lalu telah membuat dirinya terganggu. Dia bertanya apakah dirinya harus berkata sejujur-jujurnya kepada suaminya akan perbuatannya di masa lalu?

Tidaklah pasangan berkewajiban memberitahukan kepada pasangan lainnya mengenai hal-hal buruk yang mungkin pernah dilakukannya pada masa lalu. Orang yang penah melakukan maksiat harus menutupinya sebagaimana Allah menutupi baginya. Taubat nashuha sudah cukup.

dosa di masa lalu

Coba perhatikan ayat dan hadits berikut ini;

إِنَّ الَّذِيْنَ يُـحِبُّوْنَ أَنْ تَشِيْـعَ الْفَـاحِشَةُ فِى الَّذِيْـنَ آمَنُوْا لَـهُمْ عَـذَابٌ عَـلِيْـمٌ فِى الدُّنْـيّا وَالْآخِرَةِ، اللهُ يَـعْلَـمُ وَأَنْـتُمْ لَا تَـعْـلَمُوْنَ.

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan, kamu tidak mengetahui. Qs. An Nuur 19. 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

كُـلُّ أُمَّـتِى مُعَـافًى إِلَّا الْمُـجَاهِرِيْنَ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَـانَةِ أَنْ يَعْـمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْـلِ عَـمَلًا، ثُـمَّ يُصْـيِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ، فَيَـقُوْلَ فُلَانُ عَـمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَتَ يَسْـتُرُهُ رَبُّـهُ وَيُصْبِـحَ يَكْـشِفُ سِتْرَ اللهُ عَـنْهُ.

“Setiap umatku dimaafkan, kecuali orang yang terang-terangan dalam maksiat. Sesungguhnya, termasuk menampakkan kemaksiatan adalah seseorang berbuat suatu perbuatan maksiat di malam hari kemudian di pagi harinya dia menceritakan perbuatannya tersebut, padahal Allah sendiri telah menutupinya. Dia mengatakan, ‘Hai fulan! Tadi malam saya berbuat demikian dan demikian’. Sepanjang malam Tuhannya telah menutupi aibnya, tetapi ketika pagihari justru dia membukan penutupnya yang telah Allah tutupkan kepadanya”. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Tetapi jika kemudian seorang suami setelah menikahi seorang gadis, namun menjadi jelas baginya setelah pernikahan bahwa sesungguhnya dia tidak lagi perawan karena perbuatan maksiat yang dilakukannya di masa lalu, dia mempunyai hak untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikan istrinya dan menceraikannya. 

Namun demikian jika dia melihat bahwa istrinya tersebut telah bertaubat dan Allah telah menutupi dosanya, dan dia memutuskan untuk tetap tinggal bersamanya, maka Allah akan mencukupkan pahala baginya. Ini menurut syaikh Al Munajjid.

Wallahu a’lamu bish shawaab.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button