Salaf Berbakti Kepada Ibu Bag.5

Dari Ibnu ‘Aun, bahwa apabila ibunya memanggilnya (sekali saja), lalu dia menjawabnya dengan suara keras, maka Ibnu ‘Aun langsung membebaskan dua orang budak. Terdapat pada kitab Siyaru A’laamin Nubalaa’ 6/366.

Allahu Akbar! 

Padahal pada ayat Al Qur’an, nash yang menyebut tentang membebaskan budak itu hanya ada pada tiga tempat saja; surat An Nisaa’ 92, Al Maaidah 89, dan Al Mujaadalah 3.

Dari ketiga ayat di atas, sama sekali tidak ada yang menyinggung masalah aturan agar memerdekakan budak bagi orang yang menjawab panggilan ibunya dengan nada atau suara yang keras.

Adapun nash dari ketiga ayat itu adalah sebagai berikut:

berbakti kepada ibu

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan budak yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan budak yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Qs. An Nisaa’ 92.

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). Qs. Al Maaidah 89.

Orang-orang yang mendhihar istri mereka, kemudian mereka hendak kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Qs. Al Mujaadalah 3.

Jadi bagi orang yang menjawab panggilan dari ibunya dengan suara yang keras itu sebenarnya tidak ada dalilnya pada Al Qur’an maupun As Sunnah. Melainkan hanya Ibnu ‘Aun saja yang melakukannya. Na mun begitu hal ini sama sekali tidak melanggar ketentuan Allah. Sebab hal itu beliau lakukan sebagai bentuk dari rasa menghormatinya Ibnu ‘Aun terhadap ibunya. Dan hal in isanat dibolehkan dalam ajaran Islam.

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button