Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah Bag.6
Ketujuh: dilarang mencela, mempertentangkan dan memperdebatkan nash-nash aqidah.
Apabila melihat dari penjelasan di atas (edisi ke-5) maka akan dapat disimpulkan bahwa mempertentangkan ataupun memperdebatkan mengenai nash-nash dalam masalah aqidah itu percuma saja.
Walau begitu ternyata masih saja ada orang-orang atau bahkan kelompok yang dengan berani mencela nash-nash tentang aqidah ini.
Maka bagi orang-orang atau kelompok yang dengan berani telah mencela nash-nash aqidah Islam, sebaiknya merenungkan ayat berikut ini:
فَلَاوَرَبِّـكَ لَا يُؤْمِـنُوْنَ حَتَّـى يُـحَكِّـمُوْكَ فِـيْمَـا شَـجَرَ بَـيْنَـهُمْ ثُـمَّ لَا يَـجِدُوْا فِى أَنْـفَسِـهِمْ حَرَجًـا مِـمَّـا قَضَيْـتَ وَيُـسَـلِّـمُوْا تَـسْلِيْـمًـا.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. Qs. An Nisaa’ 65.
Mengenai ayat ini, Ibnu Katsir menukil beberapa riwayat tentang sebab turunnya ayat ini. Atau setidaknya peristiwa yang berkaitan dengan ayat ini.

Adapun yang masyhur adalah perkara yang berkaitan dengan persoalan pengairan untuk perkebunannya milik Zubair dan perkebunannya milik sahabat Anshar.
Karena karena tidak ada titik antara keduanya, akhirnya keduanya mengadukan persoalannya kepada Rasulullah agar Rasulullah-lah yang membuat keputusan.
Lalu Rasulullah memerintahkan agar aliran air (sungai)nya dialirkan terbelih dahulu ke perkebunannya Zubair baru kemudian airnya dialirkan sahabat Anshar.
Dari keputusan Rasulullah itu sahabat Anshar sempat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah karena Zubair itu anak bibimu?”.
Muka Rasulullahpun dibuat merah, tetapi Rasulullah tetap saja memerintahkan agar Zubair mengalirkan airnya ke perkebunannya terlebih dahulu baru kemudian airnya dialirkan ke perkebunannya sahabat Anshar.
Lalu turunlah ayat di atas dan sahabat Anshar pun menerima dengan lapang dada.
Setelah diteliti ternyata posisi Zubair berada di atas lahan perkebunan miliknya sahabat Anshar.
Tetapi Ibnu Katsir juga memberikan riwayat yang berbeda dari riwayat di atas. Yaitu suatu saat ada dua orang yang bersengketa lalu keduanya mengadukan sengketanya kepada Rasulullah dan meminta agar Rasulullah memutuskan persengketaan mereka.
Dan Rasulullahpun memutuskan perkaranya.
Tetapi ternyata salah seorang dari kedua orang ini tidak terima dengan yang Rasulullah putuskan. Akhirnya yang tidak terima itu mengajak orang yang bersengketa itu menghadap Umar bin Khaththab untuk memberi keputusan yang adil (menurut yang tidak terima keputusan Rasulullah, pen.).
Ketika menghadap, Umar bin Khaththab pun menanyakan secara detail.
Setelah diceritakan, maka Umar pun berkata bahwa Umar akan memutuskan perkara keduanya tetapi akan masuk rumah terlebih dahulu ke dalam rumah.
Tidak lama kemudian Umar keluar rumah dengan membawa pedang lalu mengatakan bahwa beliau memutuskan dengan,,,, bles. Umar pun membunuh orang yang tidak terima dengan yang telah diputuskan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam.
Maka orang satunya yang tidak dibunuh itu segera lari seraya mengatakan bahwa dirinya ridla dengan keputusan Rasulullah dan langsung menghadap Rasulullah.
Lalu Rasulullah membacakan ayat di atas.
Juga bagi orang-orang atau kelompok yang suka mencela nash-nash aqidah Islam, maka renungkanlah ayat di bawah ini:
وَمَـا كَانَ اللهُ لِـيُعَـذِبَـهُـمْ وَأَنْـتَ فِـيْهِـمْ، وَمَـا كَانَ اللهُ مُـعَـذِّبَـهُـمْ وَهُـمْ يَـسْـتَـغْـفِـرُوْنَ.
Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun. Qs. Al Anfaal 33.
Wallahu a’lam.
Oleh: Abu Ibrahim
Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

