Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal jamaah Bag.25

Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal jamaah Bag.25

Masih pada kaidah secara terperinci (dan masih berlanjut; Jihad bersama imam).

Bila di atas sudah disinggung tentang jihad seorang diri, maka pada kesempatan ini akan dibahas tentang jihad bersama imam.

Jika jihad yang utama secara munfarid (sendiri) adalah menyampaikan Al Haq kepada penguasa lalim. Dan itu bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tetapi berbeda bila ada musuh yang mengagresi (menyerbu) ke negeri muslim lalu menjarah harta benda kaum muslimin, merampas hak-hak dan jiwa kaum muslimin.

Nah untuk kasus seperti ini maka tidak akan mungkin seorang muslim melakukan perlawanan secara sendiri sendiri. Sebab hal ini sangat berbeda kasusnya dengan kelaliman seorang penguasa (muslim) di negerinya.

Sebab bila seorang penguasa muslim yang lalim tetap saja mereka masih mau menerapkan syariat-syariat Allah, meski mungkin tidak bisa secara seratus persen. Tetapi berbeda dengan para agresor yang datang ke negeri muslim. karena mereka pasti menjarah kekayaan negeri, merampas hak-hak hidup dan ibadah setiap muslim dan merendahkan marwah setiap muslim.

Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal jamaah Bag.21

Maka dalam keadaan seperti ini hukumnya wajib bagi setiap muslim untuk melawan guna menghalau agresi mereka.

إِنْـفِرُوْا خِـفَـافًـا وَثِـقَـالًاوَجَـاهِدُوْا بِـأَمْوَالِـكُمْ وَأَنْـفُـسِـكُـمْ فِى سَـبِـيْلِ اللهِ، ذَلِـكُمْ خَـيْرٌ لَـكُمْ إِنْ كُـنْـتُمْ تَـعْـلَمُوْنَ.

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Qs. At Taubah 41.

Ayat di atas tentunya sudah bisa difahami, bukan? Yakni mobilisasi umum.

Jika dalam kondisi mobilisasi umum seperti ini tentunya harus ada pimpinan (baca: imam) yang mampu menggerakkan, mengatur, mengkoordinasikan antar kelompok (pasukan), suplai makanan dan sebagainya.

Nah di sinilah munculnya suatu kaidah yang mengatakan tentang hukum berjihad bersama imam. Yaitu bagaimana berjihad bersama imam, terutama imam fajir (lalim).

Sebenarnya perkara ini sudah dibahas oleh para ulama terdahulu. Yaitu hukum berjihad bersama imam fajir (lalim). Dan para ulama telah memberi rambu-rambu/batasan-batasan dalam hal ketaatan kepada pimpinan/imam (fajir) ini.

Hikmahnya agar para pimpinan tidak semena-mena dalam memerintah kepada para bawahan/rakyat/prajurit. Begitu juga baliknya bai para bawahan/rakyat/prajurit agar tidak sekedar taat. Melainkan mereka harus tahu betul apakah perintahnya itu ada unsur maksiatnya kepada Allah atau sebaliknya. Sebab apabila ada unsur kemaksiatannya maka hukumnya haram ditaati perintahnya.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

إِنَّـمَا الطَّاعَـةَ فِى الْمَـعْرُوْفِ.

Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada kebaikan saja. Diriwayatkan Muslim VI/421. No. 4742, Bukhari no. 7145 dan Abu Dawud no. 2625.

لَا طَاعَـةَ لِمَـخْلُوْقٍ فِى مَعْـصِيَـةِ الْخَـالِقِ.

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang Khaliq (Allah). Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf VI/545 no. 33717, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf II/383 no. 3788.

Jadi, berjihad bersama dengan imam itu suatu keharusan tetapi perintahnya harus diperhatikan; apakah ada unsur maksiatnya atau tidak.

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Ibrahim

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button