PENGHUJUNG RAMADHAN Bag.2
Ibarat orang shalat. Walaupun wudhu’ tidak termasuk dalam rukun shalat tetapi bila ada orang yang tahu-tahu datang ke masjid lalu langsung shalat tanpa berwudhu’ terlebih dahulu. Maka pasti semua orang akan mengatakan bahwa orang yang tadi ke masjid tadi dikatakan bahwa shalatnya tidak sah. Sebab walaupun wudhu’ tidak termasuk dalam rangkaian rukun shalat tetapi wudhu’ adalah salah satu syarat sebelum shalat itu sendiri ditegakkan.
Begitu juga halnya dengan puasa Ramadhan. Bahkan zakat fitrah itu sendiri sudah termasuk dalam rangkaian (satu paket) dengan puasa Ramadhan. Lihat saja hadits di atas.
Jadi bila ada seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan tetapi dia tidak menunaikan zakat fitrahnya maka belum sempurnalah puasa Ramadhannya.
Dan perlu digaris bawahi bahwa zakat fitrah sangat berbeda dengan zakat maal. Ya berbeda.

Sebab zakat fitrah dikeluarkannya di bulan Ramadhan, sedangkan zakat maal dikeluarkannya di saat sudah mencapai nishab (ketentuan waktu dan jumlah hartanya).
Selain itu ashnafnya pun berbeda. Bila zakat maal ada delapan ashnaf sedangkan zakat fitrah hanya ada dua.
Dalil ashnaf untuk penerima zakat maal:
إِنَّـمَا الصَّدَقَـاتُ لِلْفُـقَرَآءِ وَالْمَسَـاكِيْـنَ وَالْعَـامَلِيْـنَ عَـلَيْـهَا وَالْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُـهُمْ وَفِى الرِّقَـابِ وَألْغَارِمِيْـنَ وَفِى سَبِيْـلِ اللهِ وِابْـنِ السَّبِـيْلِ، فَرِيْـضَةً مِّنَ اللهِ، وَاللهُ عَـلِيْـمٌ حَكَـيْمٌ.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat,para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk orang yang sedang di jalan Allah (mujahidin) dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Qs. At Taubah 60.
Jelas sekali pada ayat ayat di atas. Yakni ada delapan ashnaf untuk menerima dari zakat maal.
Tetapi berbeda dengan zakat fitrah. Ya, zakat fitrah ini dikhususkan bagi fakir dan miskin. Tujuannya agar pada hari itu (Idul Fitri) mereka ikut berbahagia plus tidak lagi keliling mencari kerja. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam:
أُغْنُوْهُـمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ.
“Kayakanlah mereka pada hari ini”. Sesuai lafadhnya dari Al Hakim dan Al Baihaki.
أُغْنُوْهُـمْ عَـنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ.
“Kayakanlah mereka agar hari ini tidak berkeliling (cari) kerja”. Diriwayatkan Al Baihaki dari Abdullah bin Umar radliyallahu a’nhu.
Dari sini saja sudah jelas berbeda bukan?
Wallahu a’lamu bish shawaab.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
