Kisah di bawah ini juga masih mengkisahkan tentang kezuhudannya Abu Ubaidah bin Jarrah radliyallahu ‘anhu. Ya, selain beliau seorang sahabat, beliau juga seorang pejabat negara. Namun beliau sangat tidak rakus terhadap dunia.
Dari Nu’aim bin Hamad, kami mendapatkan berita dari Abdullah bin Mubarak, kami mendapatkan berita dari Muhammad bin Mathruf, kami mendapatkan berita dari Abu Hazim, dari Abdurrahman bin Sa’id bin Yarbu’, dari Malik Ad Daar bahwa suatu ketika khalifah Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anhu mengambil dana 400 dinar dari baitul maal. Kemudian beliau berkata kepada pembantunya, “Antarkan ini kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, lalu tunggu beberapa saat sampai engkau melihat apa yang dilakukannya”.
Maka berangkatlah pembantu itu ke rumah gubernur Abu Ubaidah bin Jarrah radliyallahu ‘anhu ke Syam dengan membawa uang 400 dinar. Sesampainya di Syam, pembantu khalifah bertemu Abu Ubaidah bin Jarrah seraya berkata, “Ada pesan dari amirul mukminin untukmu, gunakan uang ini untuk keperluanmu”.
Kemudian Abu Ubaidah bin Jarrah berkata, “Semoga Allah menurunkan keberkahan dan rahmat-Nya kepada Umar”.
Lalu Abu Ubaidah bin Jarrah memanggil pembantunya seraya berkata, “Pergilah kamu kepada si Fulan, berikan dia 7 dinar, si Fulan 5 dinar, si Fulan sekian sampai uang pemberian khalifah 400 dinar itu habis.
Kemudian pembantu itu pulang lalu melaporkannya kepada Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anhu tentang apa yang dilakukan Abu Ubaidah bin Jarrah radliyallahu ‘anhu. Pada saat itu pembantu Umar melihat Umar telah menyiapkan uang dalam jumlah yang sama.

Umar berkata kepada pembantunya, “Pergilah, berikanlah ini kepada Mu’adz bin Jabbal. Tunggulah sesaat dan lihatlah apa yang dilaukannya”.
Pembantu Umar itu pergi. Sesampainya di rumah Mu’adz bin Jabbal, dia berkata, “Amirul Mukminin berkata kepadamu, ‘Ambillah ini”. Sambil menyodorkan uang tersebut.
Mu’adz bin Jabbal menjawab, “Semoga Allah menyambung dan merahmatinya”.
Lalu Mu’adz memanggil pembantu itu seraya berkata, “Pelayan, berikanlah sekian kepada kelaurga fulan dan sekian kepada keluarga fulan ,,,”.
Ketika uangnya tersisa dua dinar, istri Mu’adz bin Jabbal bersuara dari balik tabir, “Demi Allah. Kami juga miskin. Berikanlah bagian dari kami”.
Maka Mu’adz bin Jabbal pun menyerahkan uang dua dinar itu kepada istrinya.
Kemudian pembantu Umar pulang dan melaporkannya kepada Umar tentang apa yang dilakukan Mu’adz bin Jabbal.
Umar berbahagia dengan kabar (kedua gubernurnya) itu, lalu berkata, “Mereka adalah saudara sebagian dari sebagian yang lain”. Terdapat pada kitab Siyaru A’laamin Nubalaa 1/456.
Inilah potret salafush shalih. Secara hukum, uang yang diberfikan khalifah kepada kedua gubernurnya itu sebenarnya menjadi hak mutlak miliknya. Tetapi keduanya benar-benar memikirkan rakyatnya.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
By: Abu Ibrahim.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
