Para Salaf dan Hak Penciptaan

Al Waqidi berkata, ‘Aku diceritakan oleh Abu Bakar bin Abi Sabrah, dari Abdul Majid bin Suhail, dari ‘Auf bin Harits, aku mendengar ‘Aisyah radliyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika sedang sakaratul maut Ummu Habibah radliyallahu ‘anhuma memanggilku”. 

Ummu Habibah radliyallahu ‘anhuma berkata, “Bila (masih) ada sesuatu yang terjadi di antara kita, seperti yang terjadi di antara istri-istri (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam). Maka maafkanlah diriku dan aku telah memaafkanmu”. 

Aku (‘Aisyah radliyallahu ‘anhuma) katakan, “Semoga Allah mengampuni semua dosa-dosamu”. 

Ummu Habibah radliyallahu ‘anhuma berkata, “Engkau telah membuatku senang, dan semoga Allah akan membuatmu senang”. 

Dia mengutus seseorang kepada Ummu Salamah dan mengatakan hal yang sama kepadanya”. Terdapat pada kitab Siyaru A’laamin Nubalaa’ 2/223. 

Allahu Akbar! 

Inilah potret salah satu dari ibunda kaum muslimin, Ummu Habibah binti Abu Sofyan radliayallahu ‘anha, salah satu istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. Beliau mengajarkan kepada umat agar jangan sampai meremehkan perkara hak adami. Sebab bagaimanapun juga hak adami ini kelak di akhirat bisa mempersulit proses seseorang ketika hendak masuk surga. Atau justru bisa mengurangi pahala dirinya dan mengambil alih dosa orang lain kepada dirinya.  

Ummu Habibah binti Abu Sofyan

Makanya di akhir hayatnya Ummu Habibah binti Abu Sofyan radliyallahu ‘anha ini ingin menyelesaikan perkara hak adami kepada orang lain yang dahulunya pernah berinteraksi dengan dirinya. Tujuannya agar ketika menghadap Allah Ta’ala sudah tidak ada lagi beban hak adami kepada orang-orang yang dulunya pernah bersinggungan dengan dirinya sudah dilebur sebelum beliau meninggal dunia. 

Memang berperkara dengan hak adami ini lebih sulit bila dibandingkan dengan hak Allah. Bila hak Allah cukup melaksanakan apa-apa yang diperintahkan Allah semaksimal mungkin dan menjauhi larangan-Nya semaksimal mungkin. Dan bila terjadi kelalaian cukup istighfar atau membayar kafarat. Namun berbeda dengan hak adami. Dia harus benar-benar meminta ketulusan dari orang yang pernah disakitinya. 

Gambaran mudahnya, sebagaimana yang terdapat pada kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, syaikh Wahbah Az Zuhaili, beliau memberikan penjelasan sebagai berikut: 

Perbedaan antara hak Allah dan hak adami; hak Allah ialah perintah dan larangan-Nya, sedangkan hak hamba ialah kemaslahatan dan pembebanan hukum atas dirinya. Yakni segala sesuatu yang memiliki kemungkinan untuk digugurkan oleh seorang hamba. Sementara hak Allah tidak bisa digugurkan oleh seorang hamba. 

Dalam kaitannya dengan hal ini, syariat membedakannya menjadi tiga jenis; yakni (1) hak murni Allah, seperti wajibnya iman dan haramnya kekafiran. (2) hak murni hamba seperti hutang dan harga segala sesuatu. (3) hak yang di dalamnya terkandung hak Allah dan hak hamba, seperti had qadzaf (hukuman terhadap tuduhan zina). 

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button