Para Salaf dan Hak Penciptaan Bag.7

Al Ashma’i berkata, dari Mu’tamar bin Hayyan, dari Hisyam bin ‘Uqbah saudaranya Dzu Rummah, dia berkata, ‘Aku menyaksikan Ahnaf bin Qais ketika dia mendatangi beberapa orang yang terkait kasus darah, lalu Ahnaf bin Qais dan beberapa orang didatangi itu membicarakan masalah ini. 

Kemudian Ahnaf bin Qais berkata (kepada mereka), “Selesaikanlah perkara (darah) ini”. 

Mereka menjawab, “Kami akan menyelesaikannya dengan dua diyat”. 

Ahnaf bin Qais berkata, “Itu terserah kalian”. 

Ketika orang-orang yang terkait dengan kasus ‘darah’ itu diam, Ahnaf bin Qais berkata, “Aku akan memberikan apa yang kalian minta. Oleh karena itu dengarkanlah! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menetapkan tentang perkara (hanya) satu untuk masalah darah ini. Dan sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam telah menetapkan satu perkara tentang (hukum) darah. Dan sesungguhnya orang-orang Arab telah sepakat mengenai (hukum) darah di antara mereka sendiri satu diyat (tebusan). Dan hari ini kalian akan dituntut, aku khawatir besok kalian akan dituntut dan orang-orang tidak akan rela kepada kalian kecuali dengan apa yang telah kalian tetapkan”. 

Mereka menjawab, “Kembalikanlah (urusan darah) itu kepada diyat (uang tebusan)”. Terdapat pada kitab Siyaru A’laamin Nubalaa’ 4/93. 

qishas

Subhanallah. Sungguh Islam adalah agama yang sangat menghargai jiwa dan kehormatan. Tidak ada satupun agama yang menghargai jiwa dan kehormatan kecualil hanya Islam. Hal itu terlihat dari riwayat di atas, di mana Ahnaf bin Qais, seorang yang bijak ternyata tidak bisa membantu orang-orang yang berurusan dengan darah, apalagi menumpahkan darah hingga terbunuh. 

Sebab bila perkara ini (penumpahan darah) dibela maka yang terjadi justru seakan darah manusia (terkhusus darah kaum muslimin) seakan tidak ada harganya. Dan tentu ujung-ujungnya akan memunculkan dendam tanpa batas akhir. 

Maka benarlah bila Allah Ta’ala berfirman; 

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Qs. Al Baqarah 178. 

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan ha itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. Qs. Al Maaidah 45. 

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button