Menyantuni Anak Yatim

Menyantuni Anak Yatim

Mengenai anak yatim, insyaAllah, sangat banyak dalilnya. Mulai dari Al Qur’an maupun As Sunnah. Tetapi ada beberapa poin mungkin perlu menjadi perhatian. Di antaranya:

  1. Mendidik mereka hingga mereka dewasa.
  2. Menjaga harta mereka.
  3. Tetap menjaga hubungan kekerabatan mereka dengan keluarga besar mereka. Baik dari pihak bapaknya ataupun ibunya. Setidaknya tiga poin di atas inilah mungkin yang perlu diperhatikan.

1. Mendidik Mereka Hingga Dewasa.

menyantuni anak yatim

Jelas ini sebuah perjuangan dan memerlukan niat ekstra agar hati tetap terus terjaga keikhlasannya. Apalagi bila ternyata si anak yatim tersebut memiliki potensi yang luar biasa dan memerlukan studi yang tinggi.

Bila hilang atau tergerus keikhlasannya maka akan sia-sialah amalnya. Meski begitu pendidikan paling utama bagi siapapun, terutama bagi anak yatim adalah akhlak, adab dan agama.

Sebab bila hanya mencukupkan dengan pendidikan yang hanya bersifat keduniaan saja maka kelak bila dewasa mereka akan seperti robot. Yakni tidak mengerti akan arti terima kasih, tidak mengenal agamanya dan tidak beradab (dan berakhlak).

Tetapi bila si anak yatim ini tidak memiliki potensi maka tetap diupayakan untuk menggali potensi mereka. Sebab hal itu sangat baik bagi mereka kelak. Dan tentunya setiap manusia itu memiliki pontensi atau keahlian. Hanya saja terkadang ada yang potensinya terasah dan ada tidak.

leader banner alhidayat karpet

2. Menjaga Harta Mereka.

Selain memelihara mereka agar terus terjadi keberlangsungan hidup dan kehidupan mereka, tetapi PR berat bagi orang yang memelihara anak yatim adalah tetap menjaga harta peninggalan orang tua mereka. Sebab ini sangat penting.

Jangan sampai ketika si anak-anak yatim sudah dewasa ternyata harta peninggalan orang tua mereka sudah tidak ada lagi. Adapun bagi orang yang mengasuhnya; bila memang mereka kondisi keuangannya tidak mencukupi maka hanya sekedarnya saja bila hendak mengambilnya.

وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ

Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. QS. An Nisaa:6.

Jelas sekali ayat di atas bahwa apabila si pemelihara anak yatim itu mampu (berkecukupan) maka dia tidak boleh mengambil sedikitpun dari harta anak yatim itu.

Tetapi apabila ternyata si pemelihara anak yatim itu tidak mampu (miskin) maka dia diperbolehkan. Hanya saja yang diambil cukup hanya untuk pengganjal perutnya, tidak lebih.

Dan dari ayat itu juga jelas lebih dianjurkan untuk memelihara anak yatim itu adalah dari kalangan lekuarga besarnya. Hal ini guna menjaga keberlangsungan hubungan kekerabatannya dan penjagaan terhadap aset harta peninggalan orang tuanya.

Lalu bagaimana dengan orang atau suatu perkumpulan yang membuat atau menghimpun suatu organisasi yang hanya memfokuskan untuk menangani anak-anak yatim?

Prinsipnya bahwa apabila dalam organisasi itu kemudian menghimpun dana dengan mengatas namakan untuk pendanaan anak-anak yatim, maka orang atau organisasi itu harus sadar diri bahwa posisinya harus sama dengan surat AN Nisaa’ 6.

Yakni jangan sampai mengambil keuntungan dari penghimpunan dana itu. Bukankah penghimpunan dananya kan memang sejak awal diatas namakan untuk penyantunan/pemeliharaan anak-anak yatim?

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Ibrahim

Menyantuni Anak Yatim Bag.2

leader banner alhidayat karpet
Call Now Button