Menyantuni Anak Yatim Bag.3
Setelah mengetahui betapa urgensinya menyantuni anak yatim dan betapa gamangnya mereka apabila tidak ada yang mau menyantuninya. Serta betapa riskannya harta peninggalan orang tua mereka.
Maka Islam amat sangat peduli sekali terhadap mereka. Peduli dalam arti bahwa Islam sangat perhatian terhadap anak-anak yatim.
Allah (melalui lisan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam) akan memberi pahala kepada orang-orang yang sangat peduli dan menjadi penyantun terhadap mereka.
عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Dari Sahal bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini.”
Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya.

Sebaliknya Allah mengancam kepada orang-orang yang mensia-siakan anak yatim, menelantarkan mereka. Apalagi sampai memakan harta peninggalan mereka. Sebagaimana firmanNya;
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Qs. An Nisaa’ 10.
Lalu bagaimana agar kita bisa sesuai dengan hadits Rasulullah di atas dan terhindar dari api neraka?
Langkah selamatnya adalah:
1. Mendidik Mereka Hingga Dewasa Tanpa Mengambil Upah dari Mereka.
Dalam hal ini adalah mendidik mereka dengan pendidikan Islam; adab, akhlak dan ilmu pengetahuan.
“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)
“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Qs. Al Mujaadalah 11.
2. Menyerahkan Harta Peninggalan Orang Tua Mereka Setelah Sereka Dewasa.
Yang dimaksudkan dalam ini adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. Qs. An Nisaa’ 2.
Tetapi sebelum diserahkan alangkah baiknya bila mereka diuji dahulu dengan harta peninggalan orang tuanya. Agar kelak harta tersebut tidak hilang secara sia-sia.
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلا مَعْرُوفًا. وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا.
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). Qs. An Nisaa’ 5-6.
3. Mengembalikan Mereka Kepada Keluarga Besarnya.
Setelah anak-anak yatim dewasa dan sudah sanggup untuk menerima dan mengelola harta peninggalan orang tuanya. Maka tugas berikutnya adalah menikahkan mereka dan menyerahkan mereka kepada keluarga besar mereka.
Wallahu a’lam.
Oleh: Abu Ibrahim


