Sekarang ada pertanyaan: Bolehkan wanita i’tikaf?
Jawabannya adalah sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam yang telah mengizinkan para istri beliau untuk i’tikaf. ‘Aisyah radliyallahu ‘anhuma berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَـعْتَـكِفُ فِى كُـلِّ رَمَضَانَ، وَإِذَا صَلّى الْغَدَاةَ دَخَـلَ مَكَـانَـهُ الَّـذِى اعْـتَكَـفَ فِيْـهِ – قَالَ- فَاسْـتَـأذَنَـتْـهُ عَـائِـشَةُ.
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat subuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau”. Dia (Yahya bin Said) berkata, “Kemudian ‘Aisyah radliyallahu ‘anhuma meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya”. Riwayat Bukhari no. 2041.
Dalam riwayat lain disebutkan, dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anhuma, dia berkata:
أَنَّ النَّـبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَـعْتَـكِـفُ الْعَشْـرَ الْأَوَاخِـرَ مِنْ رَمَضَانَ حَـتَّى تَـوَفَّـاهُ اللهُ، ثُـمَّ اعْـتَكَـفَ أَزْوَاجُـهُ مِنْ بَـعْدِهِ.
“Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah wafatkan beliau kemudian istr-istrinya pun beri’tikaf setelah kepergian beliau”. Diriwayatkan Bukhari no. 2026, dan Muslim no. 1172.

Namun begitu wanita diperbolehkan melakukan i’tikaf di masjid asal bisa memenuhi dua syarat; (1) meminta izin suami dan (2) tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wangi-wangian. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151-152.
Berapa lamakah berdiam dirinya di masjid?
Para ulamasepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat tentang berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah i’tikaf? Lihat Fathul Baari, 4/272.
Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa.
Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, (yakni) minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama lain, yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama dia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa disyaratkan harus duduk. Idem.
Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan saja. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/153.
Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya. Artinya boleh cuma sesaat di malam atau siang hari. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/154.
Al Mawardi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walau hanya sesaat)”. Lihat Al Inshaaf, 6/17.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
By: Abu Ibrahim.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
