Sejarah kejayaan peradaban Islam tidak pernah lepas dari peran krusial para ulama yang menjaga kemurnian ajaran agama. Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ dan berakhirnya era para Sahabat (Khulafaur Rasyidin), estafet keilmuan Islam diteruskan oleh generasi yang sangat mulia, yaitu para Tabi’in. Di antara pusat keilmuan Islam yang paling bersinar pada masa itu adalah Kota Madinah, tempat di mana hukum-hukum Allah dipelajari, dijaga, dan difatwakan. Di kota suci inilah lahir seorang ulama besar yang namanya tercatat abadi dengan tinta emas sejarah: Kharijah bin Zaid bin Tsabit.
Sebagai seorang penulis konten muslim, menyajikan kisah Kharijah bin Zaid bin Tsabit bukan sekadar menceritakan biografi masa lalu, melainkan menggali sumur keteladanan yang airnya tidak pernah kering. Beliau bukan sekadar ulama biasa, melainkan salah satu dari tujuh pilar fatwa di Madinah yang dikenal dengan julukan Fuqaha As-Sab’ah (Tujuh Ahli Fikih Madinah). Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai latar belakang, pendidikan, kontribusi dalam hadits shahih, dan kepakaran beliau sebagai referensi sejarah Islam yang terpercaya.
Siapakah Kharijah bin Zaid bin Tsabit? (Nasab dan Kelahiran)

Untuk mengenal keagungan seorang ulama, kita harus melihat akar nasab dan lingkungan tempat ia dibesarkan. Nama lengkap beliau adalah Kharijah bin Zaid bin Tsabit bin Ad-Dhahhak Al-Anshari An-Najjari Al-Madani. Beliau memiliki kunyah (julukan) Abu Zaid, sesuai dengan nama ayah yang sangat dihormatinya.
Kharijah adalah putra kandung dari salah satu Sahabat Nabi yang paling cerdas dan memiliki kedudukan terhormat, yaitu Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. Zaid bin Tsabit adalah pencatat wahyu Rasulullah ﷺ dan tokoh utama yang diamanahkan oleh Abu Bakar As-Shiddiq serta Utsman bin Affan untuk mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an (Mushaf Usmani). Ibu Kharijah bernama Ummu Al-Ala’ binti Zaid. Berasal dari kabilah Bani Najjar, salah satu kabilah paling dihormati dari kaum Anshar yang memiliki hubungan kekerabatan erat dengan Rasulullah ﷺ.
Kharijah lahir dan besar pada masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu (sekitar tahun 29 atau 30 Hijriah). Tumbuh di rumah yang menjadi saksi bisu kecintaan pada Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan, Kharijah kecil sudah terbiasa dengan lantunan ayat suci, perdebatan ilmiah para Sahabat, dan suasana spiritual Kota Madinah yang masih sangat kental dengan warisan nubuwah.
Pendidikan dan Lingkungan Tumbuh Kembang
Lahir dari seorang ayah yang merupakan “Gudang Ilmu” di Madinah membuat Kharijah mendapatkan privilese pendidikan yang luar biasa. Guru pertama dan utamanya adalah ayahnya sendiri, Zaid bin Tsabit. Dari ayahnya, Kharijah menyerap langsung tafsir Al-Qur’an, ilmu hadits, dan metodologi penetapan hukum (ushul fiqh) yang diwariskan langsung dari Rasulullah ﷺ.
Namun, semangat belajarnya tidak berhenti di lingkungan rumah. Kharijah bin Zaid bin Tsabit juga menimba ilmu dari para Sahabat senior lainnya yang masih hidup dan berdomisili di Madinah. Ia meriwayatkan ilmu dari tokoh-tokoh besar seperti:
- Usamah bin Zaid (Sahabat kesayangan Rasulullah ﷺ)
- Sahl bin Sa’d As-Sa’idi
- Abdurrahman bin Abi Amrah
- Zaid bin Tsabit (Ayahandanya sendiri)
Kecerdasan, daya ingat (dhabit), dan ketelitiannya membuat Kharijah tumbuh menjadi seorang pemuda yang sangat disegani. Ia tidak hanya menghafal teks-teks agama, tetapi juga memahami esensi dan tujuan syariat (maqashid syariah), sebuah kemampuan yang kelak menjadikannya rujukan umat Islam dalam berbagai persoalan kompleks.
Kedudukan Mulia sebagai Bagian dari “Fuqaha As-Sab’ah”
Pada masa Tabi’in, Madinah adalah jantung peradaban ilmu fikih. Ketika berbagai masalah baru (nawazil) muncul seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam, masyarakat membutuhkan panduan hukum yang otentik. Di saat itulah, muncul sebuah dewan tidak resmi namun sangat dihormati yang terdiri dari tujuh ulama besar, dikenal sebagai Fuqaha As-Sab’ah.
Ketujuh ulama tersebut adalah:
- Sa’id bin Al-Musayyib
- Urwah bin Az-Zubair
- Al-Qasim bin Muhammad
- Kharijah bin Zaid bin Tsabit
- Abu Bakar bin Abdurrahman
- Sulaiman bin Yasar
- Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah
Posisi Kharijah di antara ketujuh ulama ini sangatlah strategis. Bersama dengan tokoh besar Sa’id bin Al-Musayyib, Kharijah sering kali berbagi majelis dan mengeluarkan fatwa-fatwa penting yang menjadi pegangan masyarakat Madinah. Para sejarawan dan ahli fikih sepakat bahwa metodologi ijtihad dari ketujuh fuqaha ini menjadi cikal bakal dari terbentuknya Mazhab Maliki, karena Imam Malik bin Anas banyak mengambil rujukan dari ijma’ (kesepakatan) ulama Madinah, termasuk Kharijah bin Zaid bin Tsabit.
Kontribusi dalam Ilmu Hadits: Merujuk pada Hadits Shahih
Dalam dunia ilmu hadits, kualitas seorang perawi dinilai dari ke-tsiqah-annya (terpercaya, jujur, dan memiliki hafalan kuat). Para ulama kritikus hadits (Al-Jarh wat Ta’dil) seperti Imam An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Ibnu Sa’ad bersepakat bahwa Kharijah bin Zaid bin Tsabit adalah seorang yang Tsiqah (sangat terpercaya).
Meskipun kuantitas hadits yang beliau riwayatkan tidak sebanyak murid-murid Abu Hurairah, namun kualitas riwayat dari jalur Kharijah sangatlah murni dan memiliki bobot hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa contoh riwayat hadits shahih yang sampai kepada kita melalui jalur Kharijah bin Zaid bin Tsabit:
1. Hadits tentang Mempelajari Bahasa Asing untuk Keamanan
Sebuah riwayat terkenal yang menceritakan tentang perintah Rasulullah ﷺ kepada Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa orang-orang Yahudi (Suryani/Ibrani). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (No. 2639) dengan derajat Hasan Shahih.
Dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya (Zaid bin Tsabit) ia berkata: “Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mempelajari bahasa dari kitab orang-orang Yahudi untuk beliau, beliau bersabda: ‘Demi Allah, aku tidak merasa aman dari pengkhianatan Yahudi atas suratku.’ Zaid berkata: ‘Maka tidak sampai setengah bulan berlalu hingga aku dapat menguasainya untuk beliau. Saat aku menguasainya, apabila beliau hendak mengirim surat kepada orang-orang Yahudi, aku menulisnya kepada mereka, dan apabila mereka mengirim surat kepada beliau, aku yang membacakannya untuk beliau.'”
Pelajaran: Melalui riwayat Kharijah ini, kita mendapati dalil syar’i tentang pentingnya umat Islam menguasai ilmu diplomasi, bahasa asing, dan intelijen demi keamanan negara dan kemaslahatan dakwah.
2. Hadits tentang Kesunnahan Mandi Sebelum Ihram (Haji dan Umrah)
Dalam bab fikih ibadah, riwayat dari Kharijah juga menjadi landasan hukum yang kuat. Salah satunya adalah anjuran untuk membersihkan diri dan mandi sebelum memulai niat Ihram.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari bapaknya: “Bahwasanya dia melihat Nabi ﷺ berganti pakaian (melepaskan pakaian yang berjahit) untuk persiapan ihram, dan beliau kemudian mandi.” (HR. At-Tirmidzi).
Pelajaran: Hadits ini menjadi rujukan para ahli fikih hingga hari ini mengenai tata cara, adab, serta kesunnahan saat seorang muslim hendak menunaikan ibadah haji atau umrah ke Tanah Suci.
Sang Pakar Faraidh (Ilmu Waris) dan Pemberi Fatwa
Keistimewaan lain yang sangat menonjol dari sosok Kharijah bin Zaid adalah kepakarannya dalam Ilmu Faraidh (ilmu pembagian harta warisan). Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa ilmu faraidh adalah cabang ilmu agama yang paling cepat dilupakan dan diangkat dari umat ini. Oleh karena itu, hanya orang-orang berotak brilian dan berpemahaman tajam yang mampu menguasainya.
Ayahnya, Zaid bin Tsabit, dipuji langsung oleh Rasulullah ﷺ sebagai sahabat yang paling paham tentang ilmu waris (“Afradhukum Zaid”). Kepakaran ini secara sempurna diwariskan kepada Kharijah.
Masyarakat Madinah dari berbagai penjuru sering mendatangi Kharijah untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta peninggalan. Ia dikenal sangat teliti dalam menghitung bagian (saham) ahli waris sesuai takaran Al-Qur’an, sehingga fatwa-fatwanya dalam urusan waris maupun muamalah (transaksi jual beli) hampir tidak pernah dibantah oleh ulama seangkatannya. Khalifah Umar bin Abdul Aziz pun—saat masih menjabat sebagai Gubernur Madinah—kerap berkonsultasi dengan Kharijah dalam masalah hukum dan ketatanegaraan.
Akhlak, Kedermawanan, dan Karakter Pribadi
Selain kecerdasan intelektual, Kharijah bin Zaid bin Tsabit juga dikenal memiliki integritas moral dan akhlak yang paripurna. Ia mewarisi sifat wara’ (berhati-hati dari yang syubhat) dan zuhud (tidak rakus terhadap dunia). Meskipun berstatus sebagai elit ulama Madinah, ia hidup dengan penuh kesederhanaan.
Kharijah juga sering bertindak sebagai Notaris atau penulis dokumen publik pada masa itu. Karena ketakwaannya, penduduk Madinah sering meminta Kharijah untuk menuliskan perjanjian utang piutang, surat wasiat, dan kontrak perniagaan bagi mereka, sebab mereka meyakini keadilan dan kejujuran Kharijah yang tidak akan melebihkan atau mengurangi satu huruf pun dari kebenaran.
Wafatnya Sang Bintang Madinah di “Tahun Kesedihan Ulama”
Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian, dan sebaik-baik penutup usia adalah meninggal dalam keadaan berbakti kepada agama Allah. Kharijah bin Zaid bin Tsabit wafat di kota kelahirannya, Madinah Al-Munawwarah, pada tahun 99 Hijriah (ada pula ulama sejarah yang berpendapat beliau wafat pada tahun 100 Hijriah) di usia sekitar 70 tahun.
Tahun tersebut dicatat dalam sejarah sebagai Sanatul Fuqaha (Tahun Para Ahli Fikih). Pada rentang tahun inilah umat Islam menangis kehilangan banyak sekali ulama besar, termasuk anggota Fuqaha As-Sab’ah lainnya yang wafat berdekatan. Kepergian Kharijah menjadi duka mendalam bagi seluruh penduduk Madinah, menyisakan kekosongan keilmuan yang sangat besar. Jasad beliau disalatkan dan dimakamkan di Pemakaman Baqi’, bersama para keluarga Nabi dan ribuan Sahabat mulia lainnya.
Kesimpulan: Hikmah dari Kisah Kharijah bin Zaid bin Tsabit
Mengkaji biografi Kharijah bin Zaid bin Tsabit memberikan banyak inspirasi berharga bagi umat Muslim di era modern. Ada beberapa hikmah besar yang dapat kita petik:
- Pentingnya Pendidikan Keluarga: Kehebatan Kharijah tidak lepas dari didikan sang ayah, Zaid bin Tsabit. Ini menegaskan bahwa orang tua adalah madrasah pertama bagi anak. Keluarga yang lekat dengan syariat akan melahirkan generasi pelindung agama.
- Kualitas di Atas Kuantitas: Meski jumlah riwayat haditsnya tidak ribuan, Kharijah membuktikan bahwa kualitas pemahaman (fiqh) dan kehati-hatian dalam menyampaikan hadits jauh lebih berharga.
- Keseimbangan Intelektual dan Spiritual: Kepakaran dalam ilmu matematika pembagian waris (faraidh) dan hukum perdata Islam ternyata tidak membuat Kharijah kehilangan sisi spiritualnya. Ia tetap membumi, melayani masyarakat, dan menjaga ketawaduannya.
Kisah Kharijah bin Zaid bin Tsabit adalah bukti nyata bahwa janji Allah untuk menjaga kemurnian agama Islam dilakukan melalui tangan-tangan ulama Rabbani. Semoga kita semua dapat meneladani kecintaan beliau terhadap ilmu dan dedikasi penuhnya dalam mengamalkan syariat Islam secara kaffah.
Anda Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
