Keluarkan Mukhannats dari Rumah Bag.4

Di atas sudah disebutkan tentang beberapa kebiasaan para banci, di antaranya;

a. Memacari atau mewarnai tangan dan kaki.

(yang ini sudah diterangkan di atas).

b. Menabuh gendang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah  mengatakan, “Menyanyi, menabuh rebana dan bertepuk tangan adalah perbuatan wanita; maka para salaf menamakan kaum laki-laki yang melakukan demikian disebutnya sebagai banci (mukhannats). Mereka menamakan para penyanyi sebagai kaum banci, dan ini sangat populer dalam ucapan mereka”. Majmu’ Fatawa 11/565-566. Lihat pula; I’aanath Thaalibiin 6/121, Mughnil Muhtaaj 4/430, dan Al Mughni 12/40.

c. Menyanyi.

Syaikhul Islam juga mengatakan, “Salah satu perbuatan muhdats yang mereka (kaum sufi)adakan ialah mendengarkan nyanyian para banci yang terkenl sebagian biduan orang-orang fasik dan pezina. Atau terkadang mereka mendengarkan nyanyian bocah-bocah kecil berwajah tampan, atau kaum wanita yang jelita; sebagaimana kebiasaan pengunjung tempat-tempat hiburan ,,,”. Lihat Al Istiqaamah 1/306, Majmu’ Fataawaa 11/565-566.

Keluarkan Mukhannats dari Rumah Bag.4

d. Berjoget.

Menurut madzhab Hanafi, orang yang menghalalkan joget adalah kafir. Joget di sini artinya melakukan gerakan miring ke sana kemari yang disertai membungkukan dan mengangkat badan dengan cara tertentu, sebagaimana tarian tarekat sufi. Lihat Haasyiyah Ibnu Abidin 4/259.

Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, berjoget tidka diharamkan kecuali bila gerakannya lemah gemulai seperti orang banci. Lihat Al Minhaaj 1/497, oleh Imam Nawawi. 

Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, berjoget hukumnya makruh. Lihat Haasyiyah Ash Shaawi 5/217 dan Al Inshaaf 6/89. 

Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Berjoget dan bertepuk tangan adalah kebiasaan orang fasik dan bejat; bukan kebiasaan orang yang mencintai Allah Azza wa Jalla dan takut kepada-Nya ,,,”. Lihat Subulus Salaam 5/1.

e. Memangkas jenggot dan mencukurnya.

Maksudnya ialah jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggam. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan, “Adapun memangkas jenggot yang panjangnya purang dari satu genggam, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang-orang maghrib (Maroko) dan laki-laki banci, maka tidak ada seorang alimpun yang membolehkannya”. Lihat Haasyiyah Ibnu Abidin 2/418.

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button