Keluarga yang Bukan Mahram

Ini adalah peringatan bagi pasutri (pasangan suami istri) saat bersama atau saat memasukkan keluarga dekat yang menurut syariat pada dasarnya mereka bukan termasuk dalam katagori mahram. 

Oleh karenanya setiap muslim (terkhusus bagi yang sudah berumah tangga) hendaknya memahami tentang saudara dekat yang mahram dan bukan mahram. Sebagaimana yang sudah Allah sebutkan dalam firman-Nya:

قُل لِّـلْمُؤْمِنَـاتِ يَـغْضُـضْنَ مِنْ أَبْـصَارِهِـنَّ وَيَـحْفَـظْنَ فُـرُوْجَـهُـنَّ وَلَا يُـبْدِيْـنَ زِيْـنَـتَهُـنَّ إِلَّا مَا ظَهَـرَ مِنْـهَـا، وَلْيَـضْـرِبْـنَ بِـخُـمُرِهِـنَّ عَـلَى جُيُـوْبِـهِـنَّ، وَلَا يُـبْدِيْـنَ زِيْـنَـتِهِـنَّ إِلَّا لِـبُعُوْلَـتِـهِنَّ أَوْ آبَـاءِهِـنَّ أَوْ آبَـاءِ بُـعُوْلَتِـهِنَّ أَوْ أَبْـنَـائِـهِنَّ أَوْ أَبْـنَـاءِ بُـعُوْلَتِـهِنَّ أَوْ إِخْوَانِـهِنَّ أَوْ بَـنِى إِخْـوَانِـهِنَّ أَوْ بَـنِى إِخْوَاتِـهِنَّ أَوْ نِـسَآئِـهِنَّ أَوْ مَا مَلَـكَتْ أَيْـمَـانُـهُـنَّ أَوِ التَّـابِـعِـيْنَ غَيْـرِ أُوْلِى الْإِرْبَـةِ مِنَ الرِّجَـالِ أَوِ الطِّفْـلِ الَّـذِيْـنَ لَـمْ يَـظْهَـرُوْا عَـلَى عَوْرَاتِ النِّـسَاءِ، وَلَا يَـضْرِبْـنَ بِـأَرْجُـلِـهِنَّ لَيُـعْـلَـمَ مَأ يُـخْـفِيْـنَ مِن زِيْـنَـتِهِـنَّ، وَتُـوْبُـوْا إِلَى اللهِ جِمِـيْـعًا أَيُّـهَا الْمُؤْمِنُوْنَ لَـعَلَّكُـمْ تُـفْلِـحُوْنَ.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, danjanganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka (mertua, pent.), atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka (anak tiri, pen), atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki, pen), atau putra-putra saudara perempuan mereka (keponakan dari saudarinya, pen), atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita -atau impoten-, pen), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. Qs. An Nuur 31.

Keluarga yang Bukan Mahram

Dari ayat di atas bisa difahami bahwa mahram bagi wanita (istri) hanya ada beberapa saja;

1. Ayah.

2. Mertua (ayah suami).

3. Putra-putra mereka.

4. Anak tiri (putra-putra dari suaminya).

5. Saudara laki-lakinya (baik kakak atau adiknya).

6. Putra-putra dari anak saudara laki-lakinya (keponakan).

7. Putra-putra dari saudara perempuannya (keponakan). 

Dengan begitu berarti kakak/adik ipar atau anak-anak dari kakak/adik ipar yang laki-laki juga bukan mahramnya. Padahal dari sisi nasab ipar ini sangat dekat dengan suaminya bukan? Sebab dia adalah adik atau kakak dari suaminya. 

Ayat Allah ini sesungguhnya bukan bermaksud untuk memutus hubungan persaudaraan dengan sanak keluarga dari sang suami melainkan agar seluruh kaum muslimin (terutama para istri) lebih berhati-hati dengan saudara dekat dari suami tetapi yang tidak termasuk sebagai mahram. Sebab ini bisa berbahaya bagi keutuhan rumah tangga. 

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button