Jangan Memelihara Anjing Bag.2

Bila di atas sudah disebutkan tiga hadits, yang kesemuanya bermuara pada kesimpulan bahwa haram hukumnya memelihara anjing kecuali dijadikan sebagai penjaga ternak, penjaga tanaman dan anjing berburu. 

Tetapi pertanyaannya adalah bagaimana jika sebelumnya memiliki anjing piaraan lalu setelah mengetahui hukumnya lalu anjing tersebut diusir. Tetapi ternyata anjing tersebut tidak mau pergi. Hal ini sebagaimana yang pernah ditanyakan oleh syaikh Utsaimin. Maka jawab beliau sebagai berikut:

Termasuk perkara yang tidak disanksikan padanya adalah diharamkannya manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syari’at atas bolehnya memeliharanya. Sebagaiman sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, “Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari”. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Apabila berkurang pahalanya astu qirath berarti dia berdosa dengan perbuatannya tersebut. Karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan keharamannya. Dalam kesempatan ini saya (syaikh Utsaimin, pen.) memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.

muslim memelihara anjung untuk menjaga ternak

Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya. Sesungguhnya najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah. Sampasi-sampai babi yang keharamannya ditegaskan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an  dan dia adalah rijs (najis), kenajisannya tidak sampai kepada batas ini. Sedangkan anjing adalah najis yang sangat buruk sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk. Namun sangat disayangkan, sebagian orang tertipu dengan orang-orang kafir yang terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan tercela, maka mereka memelihara anjing ini tanpa ada keperluan, tanpa ada keterpaksaan. 

Memelihara, mendidik dan membersihkannya padahal dia tidak pernah bersih selamanya. Walaupun dibersihkan dengan air laut niscaya tidak akan pernah bersih karena najisnya bersifat ain (dzatnya). Kemudian mereka mengalami kerugian yang sangat banyak, menyia-nyiakan harta dengan pemeliharaan tersebut dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam telah melarang menyia-nyiakan harta. Silahkan dilihat pada riwayat Bukhari dalam Az Zakah (1477) dan Muslim dalam Al Aqdhiyah 593.

Saya menyarankan kepada mereka agar bertaubat kepada Allah Ta’ala dan mengeluarkan anjing dari rumah mereka. Adapun orang yang membutuhkan untuk berburu, atau bertani atau memelihara ternak, sesungguhnya hal tersebut tidak apa-apa karena adanya izin dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dengan hal tersebut.

Tinggal jawaban terhadap pertanyaan saudara ini, kami katakan kepadanya. Apabila anda  telah mengeluarkan anjing ini dari rumah dan mengusirnya, lalu dia datang lagi, maka anda tidak bertanggungjawab terhadapnya. Jangan anda biarkan dia tetap berada di sisi anda, jangan diberi tempat. Apabila anda terus memperlakukannya seperti ini di belakang pintu, kemungkinan dia akan pergi dan akan meninggalkan kota dan makan rezeki dari Allah Ta’ala lewat jalan yang lain, sebagaimana anjing-anjing lainnya.

Begitulah jawaban syaikh Utsaimin mengenai memelilhara anjing. Dan perlu diingat bahwa selama di rumah masih ada anjing maka malaikat pemberi rezeki tidak akan pernah masuk ke dalam rumah.

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button