Dusta Yang Diperbolehkan

Pertanyaannya adalah; kenapa berdusta diperbolehkan? Seperti apa yang dimaksud dengan diperbolehkannya seseorang berdusta?

Sebelum dijawab, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tentang hukum asal dari dusta itu sendiri. 

Hukum asal dusta adalah tidak dibolehkan alias haram, berdasarkan pada dalil dan nash yang ada (sebagaimana yang sering dituangkan dalil-dalilnya di atas); kecuali dusta yang diperkenankan oleh syariat untuk mewujudkan maslahat yang lebih besar daripada madharat yang diakibatkan oleh dusta itu sendiri. Atau untuk menepis madharat yang lebih besar daripada madharat dusta tersebut.

Walaupun begitu sengaja pembahasan ini tidak sering disinggung di atas, disebabkan takutnya di belakang hari bila dijadikan sebagai alasan (dalih) bahwa berdusta itu diperbolehkan. Sehingga nanti akan semakin liar dalam prakteknya. Sungguh ini perlu kehati-hatian dalam menyampaikannya kepada umat. 

Sebab ada sebagian yang mengatakan bahwa hukum asal dusta memang benar diharamkan tetapi tetap tidak dibenarkan dalam kondisi bagaimanapun. Hanya saja para salaf lebih memilih beda dalam pemberian namanya. Sebagaimana di atas yang pernah dituangkan; tentang kisah imam Ahmad yang bisa terbebas dari ancaman pembunuhan dari orang-orang Khawarij. 

dusta yang diperbolehkan

Namun begitu di sini akan tetap diberikan dalil dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam yang telah membatasinya dalam tiga hal saja, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam:

لَيْـسَ بِـكَـذَّابٍ مَنْ أَصْـلَحَ بَـيْنَ اثْـنَـيْـنِ فَـقَـالَ خَـيْـرًا أَوْ نَـمَى خَيْـرًا.

“Bukanlah (disebut) pendusta orang yang mendamaikan (perselisihan) di antara dua orang, lalu dia mengatakan kebaikan atau menambahkan kebaikan”. Shahih Bukhari 2692.

لَيْـسَ بِالْكَـاذِبِ مَنْ أَصْـلَحَ بَيْـنَ النَّـاسِ فَـقَـالَ خَيْـرًا أَوْ نَـمَى خَيْـرًا.

“Bukanlah (disebut) pendusta orang yang mendamaikan di antara manusia, lantas dia mengatakan kebaikan atau menambahkan kebaikan”. Terdapat dalam Sunan Tirmidzi 1938, dia berkata, “Hadits ini hasan shahih”. Al Albani menyatakan bahwa hadits ini berderajat shahih pada kitab shahih sunan abi daud 4920.

Sementara itu dari Kulsum bin ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, dia berkata, “Aku tidak pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam memberi keringanan (rukhshah) dalam sesuatu pun dari apa yang dikatakan manusia itu sebagai dusta kecuali pada tiga kondisi; perang, mendamaikan antar manusia, dan omongan seorang suami kepada istrinya atau omongan seorang istri kepada suaminya”. Shahih Muslim 2605.

لَا يَـحِلُّ الْكَـذِبُ إِلَّا فِى ثَـلَاثٍ: يُـحَدِّثُ الرَّجُـلُ امْرَأَتَـهُ لِـيُرْضِـيَهَـا، وَالْكَـذِبُ فِى الْحَرْبِ، وَالْكَـذِبُ لِـيُصْـلِحَ بَـيْـنَ النَّـاسِ.

“Tidak dihalalkan seseorang berdusta kecuali pad tiga kondisi: omongan suami kepada istrinya untuk menjadikannya ridha, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan antar sesama manusia”. Sunan Tirmidzi 1939, dinyatakan Shahih derajatnya oleh Al Albani pada SHAHIH SUNAN TIRMIDZI.

Wallahu a’lamu bish shawaab

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button