Bentuk-bentuk Istihza’ Bag.21
Istihza’ kedua: istihza’ kepada Hukum-hukum Allah. (lanjutan).
Potong tangan dan qishash.
Dua hukum ini juga sering sekali dilecehkan dengan alasan HAM. Dengan alasan yang berhak memotong tangan dan yang berhak membalas (juga) hanya Tuhan. Itulah alasannya agar dua hukum ini tidak diberlakukan di muka bumi.
Padahal di sini lain mereka mengatakan, “Berikanlah haknya Tuhan dan berikanlah hak manusia untuk mengatur dunia”.
Jelas culas bukan?
Sudah menjadi rahasia umum bila di negeri antah berantah ini apabila ada pencuri ayam yang harganya hanya sampai (maksimal) tiga ratus ribu saja dia sudah dihabisi. Baik mulai ketika tertangkap basah oleh warga hingga pada proses pengadilan.
Dan saat di pengadilan pasti pengadilan akan memutuskan dengan putusan yang sangat berat bagi seorang pencuri ayam.
Ya berat. Sebab dia dikurung setidaknya setahun penuh. Selain itu, setelah bebas pun orang ini akan susah mencari pekerjaan. Sebab dia sudah dicap mantan pencuri. Bahkan terkadang gerak geriknya pun sering diawasi oleh warga lain. Karena warganya takut bila nanti kambuh lagi.

Hal itu sangat berbeda dengan pelaku korupsi milyaran atau bahkan trilyunan. Walaupun di awal tertangkap basahnya, pelaku dipakaikan baju orange khas orang pesakitan. Tetapi lihatlah fasilitas penjaranya. VVIP!
Bahkan pada waktu-waktu tertentu bisa keluar penjara, melancong, shopping dan sebagainya.
Begitu juga pembunuhan. Pelaku hanya diganjar dengan hukuman maksimal; sepuluh tahun penjara. Sementara bagi keluarga korban pembunuhan. Sungguh sangat merana. Apalagi jika yang dibunuh adalah orang yang bertanggung jawab dalam keluarga tersebut. Atau seseorang yang harus menghidupi saatu keluarga.
Lha, bila orang yang bertanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga itu dibunuh. Lalu siapa kelak penggantinya?
Coba seandainya pencuri yang telah mencuri dengan nilai yang sduah melebihi nishab, lalu tangannya dipotong. Apakah masih ada lagi orang yang berani melakukan tindak pencurian?
Atau orang membunuh itu diberlakukan hukum qishash (membalas), apakah masih akan ada orang yang berani melakukan tindak pembunuhan?
Ya, qishash adalah hak membalas dari korban atau keluarga korban.
Jadi dalam sistem pengadila Islam itu ada; pelaku, korban (atau bisa diwakili seandainya korban meninggal atau karena lain hal), hakim, saksi-saksi dan keluarga korban.
Dalam sidangnya; hakim menanyakan tentang motif pelaku, di mana, menggunakan apa membunuhnya dan sebagainya. Lalu hakim menghadirkan para saksi.
Bila saksi-saksi membenarkan bahwa si A adalah pelakunya dan si A memang tidak bisa lagi mengelak. Maka si A dipersilahkan untuk melobi korban atau keluarga korban dengan didampingi hakim.
Apabila korban atau keluarga korban mau memaafkan maka sii pelaku aman dan dibebaskan. Tetapi apabila korban atau keluarga korban meminta ganti rugi atau kompensasi maka pelaku harus memenuhi permintaan dari korban atau keluarga korban.
Atau bisa juga pelaku menawar permintaan korban atau keluarga korban, dikarenakan terlalu berat permintaannya, misalnya.
Nah bila sudah terjadi kesepakatan masalah ganti rugi dari korban atau keluarga korban maka hakim akan memutuskan perkaranya dengan mengganti rugi pelaku kepada korban atau keluarga korban.
Selanjutnya hakim tetap harus mengawal proses ganti rugi itu hingga berakhir perkaranya sampai korban atau keluarga korban merasa ikhlas.
Tetapi apabila korban atau keluarga korban tetap tidak terima maka hakim baru memutuskan qishash. Yaitu mata dibayar dengan mata, tangan dibayar dengan tangan dan bahkan nyawa dibayar dengan nyawa.
Ternyata proses qishash itu tidak saja langsung diqishash melainkan harus melalui jalan berliku dahulu. Tetapi entah kenapa banyak orang yang sudah apatis terlebih dahulu hingga kemudian melakukan istihza’ terhadap hukum Islam.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
Oleh: Abu Ibrahim

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
