Bentuk-bentuk Istihza’ Bag.20
Istihza’ kedua: istihza’ kepada syi’ar-syi’ar Islam dan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. (lanjutan).
Masalah rajam.
Ini juga sering sekali disorot. Katanya melanggar HAM berat dan tidak manusiawi. Sehingga sering sekali muncul meme yang melecehkan tentang hukum syari’at untuk masalah ini. Coba dibayangkan.
Masih tidak melihatkah bagaimana KPK di Indonesia? Sudah berapa tahun usia KPK dan bekerja? Apakah hasil kerja KPK efektif meredam perilaku tindak korupsi? Padahal jumlah dana yang dikorupsi sungguh telah melebihi berlipat-lipat dari nishab yang telah ditentukan dalam Islam. Dan juga sudah lusinan KPK menangkap tangan para pelaku tindak korupsi.

Tetapi kenyataannya bukannya redup para pelaku tindak korupsi melainkan justru terus bertambah.
Coba seandainya para pelaku tindak korupsi itu dijatuhi hukuman dengan cara dipotong tangannya. Kira-kira apakah masih ada orang lain yang ingin mengajukan dirinya untuk menjadi pelaku tindak korupsi berikutnya? Mari perfikir jernih dan jujur!
Rajam.
Ini juga sama. Baru-baru ini sedang viral seorang anak usia 12-an tahun yang telah dilecehkan secara seksual selama beberapa tahun. Hingga si anak terhinggap penyakit yang sangat mengerikan; HIV/AIDS. Wallahu musta’an.
Si anak memang tidak bersalah tetapi lelaki hidung belang itu penyebabnya. Kenapa? Sebab si hidung belang itu tahu betapa ringannya hukuman yang didapatkan ketika mereka tertangkap. Sehingga mereka sama sekali tidak mau bertaubat.
Coba seandainya para pezina itu dirajam. Kira-kira apakah masih ada yang berani orang lain yang ingin menjadi penerusnya dalam berzina?
Padahal sebelum mengeksekusi berupa rajam ada tahapan-atahapannya terlebih dahulu. Yaitu dicambuk!
الزَّانِيَـةُ وَالزَّانِـى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُـمَا مِائَـةَ جَلْدَةٍ، وَلَا تَـأْخُذْكُـمْ بِهِـمَا رَأْفَـةٌ فِى دِيْـنِ اللهِ إِنْ كُـنْتُـمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وِالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَلْـيَشْهَدْ عَذَابَـهُـمَا طَائِـفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali deraan, janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. Qs. An Nisaa’ 2.
Ternyata para pezina pun tidak langsung dieksekusi dengan hukuman rajam melainkan didera/dicambuk terlebih dahulu. Tujuannya apa?
Siapa tahu setelah dicambuk si pelakunya bertaubat!
Jadi jika pelakunya bertaubat ya sudah tidak ada lagi hukuman rajam. Dan bisa dipastikan bahwa setelah adanya hukuman cambuk tentu orang lain akan berpikir ulang bila ingin melakukan zina. Apalagi bila benar-benar terjadi hukuman rajam.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
Oleh: Abu Ibrahim

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
