Beda BMT Dan Baitul Maal
Ketika membicarakan masalah keuangan maka sering baitul maal disinggung. Apalagi berkaitan dengan pengembangan atau perputaran keuangan.
Mau tidak mau lembaga kekhilafahan itu, baitul maal, selalu disinggung. Kenapa? Memang sejarah telah membuktikan bahwa “mesin penggerak” keuangan di kekhilafahan waktu itu ada di lembaga ini, baitul maal. Dan dari sinilah masyarakat merasakan aura positifnya.
Hanya saja saat ini banyak orang keliru dalam merepresentasikan baitul maal ini. Setidaknya ada dua lembaga keuangan yang menganggap sebagai representasi dari baitul maal ini; BMT (baitul Maal wat Tamwil dan bank syariah.
Kedua lembaga keuangan itu bermunculan setelah terjadi tragedi pembekuan 16 bank nasional. Padahal sebenarnya baitul maal itu adalah suatu wadah (lembaga) keuangan yang dikelola dengan sistem Islam dan ari ajaran Islam.

Lembaga ini berfungsi sebagai tempat “penampungan” harta zakat, infak, sedekah, harta temuan, ghanimah, dan sebagainya. Selain itu lembaga ini juga sebagai penyalur harta-harta itu kepada yang berhak.
Jadi harta yang sudah masuk ke dalam baitul maal tidak bisa dikembangkan sebagaimana lembaga keuangan hari ini. Walaupun menggunakan nama yang sama atau dimirip-miripkan.
Baitul maal ini benar-benar dikelola oleh kekhilafahan yang sengaja dipergunakan untuk kepentingan umat. Pengelolanya disebut amil. Tugasnya; memantau perekonomian umat dan juga pendapatan negara melalui aset negara yang dimiliki atau karena ghanimah yang didapatkan dalam peperangan.
Sehingga apabila dibandingkan dengan tugas pokok antara amil dan petugas bank sangat berbeda. Kalau petugas bank/BMT bertugas mencari nasabah dan mengelola keuangan untuk dikembangkan.
Tetapi amil adalah selalu mendata pendapatan umat setiap harinya. Sehingga dalam waktu tertentu akan terlihat; mana-mana atau siapa saja orang yang harus mengeluarkan zakat dan siapa saja orang yang wajib menerima zakat atau santunan dari baitul maal.
Hal ini diharapkan agar tidak terjadi kelaparan dari umat. Sebab jikalau ternyata didapatkan kasus seperti itu maka pihak amil yang pertama kali disalahkan. Sebab pendataannya tidak valid.
Wallahu a’lam.
Oleh: Abu Ibrahim

