Beberapa hal yang ditoerir karena menyebut-nyebut keburukan orang lain adalah yang mempunyai tujuan yang benar menurut ukuran syariat. Yang tujuan ini tidak bisa tercapai kecuali dengan cara itu. Dalam keadaan seperti ini, dosa ghibah dianggap tidak ada, di antaranya adalah:
1. Karena ada tindak kedhaliman.
Orang yang didhalimi boleh menyebutkan keburukan orang yang berbuat dhalim terhadap dirinya dihapadan orang lain yang bisa mengembalikan haknya.
2. Sebagai sarana untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang dhalim kepada perdamaian.
3. Meminta fatwa.
Seperti ucapan seseorang kepada seorang mufti (hakim), “Fulan mendhalimi aku, dia mengambil hakku. Lalu bagaimana jalan keluar yang bisa dilakukan?”.
Dia boleh menyebutkan nama seseorang dan tindakannya langsung kepada hakim. Tetapi ada baiknya menyampaikannya secara tidak langsung, seperti berkata, “Apa pendapat tuan tentang seseorang yang mendhalimi ayahnya atau saudaranya?”.

Dalil tentang diperbolehkannya menyebutkan secara langsung adalah hadits Hindun tatkala berkata dihadapan Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir”. Sementara beliau shalallahu ‘alaihi wa salam tidak mengingkari tindakan Hindun ini.
4. Memperingatkan orang-orang muslim.
Sebenarnya ini adalah hal yang biasa ketika seorang ahli fiqh yang suka menemui ahli bid’ah atau orang fasik, yang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Dalam keadaan seperti ini maka seseorang diperbolehkan keadaannya. Begitu pula jika seseorang yang mempunyai budak yang suka mencuri atau berbuat fasik, maka diperbolehkan menyebut sifatnya itu kepada pembeli saat orang tersebut menjualnya kepda orang yang membelinya. Begitu pula orang yang dimintai pendapat dalam perkawinan atau tentang orang yang akan dititipi amanah, maka dia boleh menyebutkan keadaannya karena pertimbangan nasehat dan sebatas statusnya sebagai orang yang dimintai pendapat, bukan karena hendak melecehkan.
5. Bila penuturannya bisa diketahui dengan julukan, seperti menyebut orang yang dimaksud dengan julukan si Pincang, si Gagu, si Kribo dan lain sebagainya. Dia boleh berkata seperti itu.
Namun begitu tetap saja agar selalu menjaga adab dan sopan santun. Tujuannya agar tidak menyakiti orang tersebut. Jangan terus mentang-mentang orang tersebut terbiasa dipanggil dengan panggilan seperti di atas terus ikut-ikutan memanggilnya seperti itu. Takutnya sebenarnya dirinya tidak mau dipanggil seperti itu hanya saja dirinya tidak sanggup menolaknya.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
By: Abu Ibrahim.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
