Awal Tahun Hijriah

Awal Tahun Hijriah

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, setiapkali menjelang awal Ramadhan atau Syawwal pasti kaum mslimin, khususnya di Indonesia, berselisih tentang awal bulan. Perselisihannya seputar sistem hisab atau rukyatul hilal.

Jikalau melihat dari argumen yang keduanya ambil adalah dari Ayat ke-185 dari surat Al Baqarah.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Adapun isi redaksi ayatnya adalah: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ (Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu).

awal tahun hijriah

Bagi para pengikut faham hisab mereka mengatakan bahwa faman syahida minkum itu yang dimaksud adalah melihat dengan ilmu. Adaapun ilmunya itusendiri adalah ilmu falak (perbintangan).

Adapun bagi kelompok yang berfaham rukyat, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan faman syahida minkum di sini adalah melihat dengan mata kepala langsung. Dan ini juga sesuai dengan perkataan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Jika melihat semua argumen yang dilontarkan tentu masing-masing tetap keukeuh dengan pendiriannya. Sebab masing-masing dari keduanya merasa benar dengan argumen yang mereka miliki.

Tetapi tahukah bahwa implikasi dari keukeuhnya dari kedua belah pihak yang sama-sama berpegang teguh pada pendiriannya itu akan membuat umat bingung dan bahkan bisa menyeret pada persoalan pada akar rumput.

Maka alangkah baiknya bila kedua argumen itu diuji dalam sebuah forum ilmiah demi menjaga ukhuwah Islamiyah.

Sebagai contoh di bawah ini akan diberikan sebuah ilustrasi dan kisah pada masa lalu yang mungkin bisa diambil himkahnya.

sedekat karpet masjid beli di Al Hidayat Karpet

1. Kasus pencurian/pembunuhan.

Apabila ada kasus pencurian atau pembunuhan lalu ada orang yang tertuduh sebagai pelakunya. Maka saat di pengadilan; semua bukti-bukti harus jelas. Bahkan kalau perlu dilakukan rekonstruksi.

Nah, dari hasil rekontruksi, bukti-bukti dan para saksi di pengadilan itulah nantinya akan diketahui tentang siapa pencuri/pembunuhnya.

Walaupun sebelum terjadi persidangan di pengadilan banyak orang yang menduga bahwa pelaku pencurian/pembunuhan itu adalah orang yang ditangkap pihak aparat keamanan.

Sebab pada saat kejadian orang yang tertuduh itu sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara).

Walaupun di sisi yang yang, si terduga tak bersalah itupun juga mengelak bila dirinay dituduh sebagai pelaku pencurian/pembunuhan.

Tetapi dengan adanya pengadilan yang adil dan transparan serta disertai berbagai bukti dan alibi. Maka sang hakim akhirnya bisa mengambil kesimpulan bahwa orang yang tertuduh itu apakah benar-benar sebagai pelakunya atau bukan.

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Ibrahim

leader banner alhidayat karpet
Call Now Button