Akhlak Para Salaf Bag.56

Selalu shalat di awal waktu.

Saat ini shalat di awal waktu dianggapnya sesuatu yang aneh. Atau setidaknya shalat di awal waktu itu hanya diperuntukkan bagi para lansia, yakni bagi mereka yang sudah mendekati kematian. Na’udzubillah! 

Hal itu disebabkan cara pandang kaum muslimin dewasa ini lebih pada pemahaman fiqh bukan masalah hati. Maka tidak heran kemudian bila shalat berjamaah di awal waktu di masjid itu dianggapnya sebagi barang langka atau setidaknya dianggap sebagai suatu fadhilah (keutamaan) belaka. –Kembali lagi- sebab yang mereka lihat dari sisi fiqhnya. 

Padahal cara pandang para salafush shalih sangat berbeda. Yaitu mereka memandang tentang (hukum) shalat itu bukan dari tinjauan fiqh melainkan dari kebiasaan para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam.  

shalat di awal waktu

Bukankah hampir saja Rasulullah shalallahu ‘alaiihi wa salam memberikan ruhshah (memberi keringanan) kepada Abdullah bin Umi Maktum radliyallahu ‘anhu, karena beliau buta. Namun ketika Abdullah bin Umi Maktum radliyallahu ‘anhu sudah berbalik hendak pulang ternyata Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam memanggilnya dengan memberi pertanyaan, “Apakah engkau mendengar panggilan (adzan)?”. 

Abdullah bin Umi Maktum menjawab, “Iya, saya mendengar (adzan)”. 

Maka Rasulullah bersabda kepada Abdullah bin Umi Maktum, “Maka jawablah (panggilan adzan itu dengan cara mendatangi masjid)”. 

Itu artinya bahwa orang sekelas Abdullah bin Umi Maktum saja yang buta masih diperintahkan untuk shalat ke masjid. Apalagi bagi orang yang sempurna dari sisi fisiknya. Tentu jauh lebih diperitahkan. 

Itulah yang difahami oleh para salafush shalih dalam memandang tentang shalat, jadi mereka tidak melihat dari sisi fiqhnya. Sebab alau dari sisi fiqhnya maka yang terjadi ya sebagaimana yang beredar di kalangan masyarakat hari ini. Yakni bahwa hukum shalat berjamaah di masjid tepat waktu itu jatuhnya afdhal (utama). Lalu para ahli fiqh mengambil dalil bahwa shalat berjamaah itu nilainya 27 kali lipat dibandingkan dengan shalat sendirian di rumah.  

Nah kalau pegangan dalil (argumen)nya memakai fiqh ya akhirnya seperti yang terlihat hari ini masjidnya. Yaitu masjidnya kosong! 

Tidak hanya itu, justru dengan dalil (argumen) fiqh inilah akhirnya ‘mendidik’ umat menajdi malas ke masjid (untuk berjamaah dan tepat waktu). Dan ujung-ujungnya akhirnya umat melaksanakan shalat itu hanya sekedar sebagai memenuhi kewajiban, bukan kebutuhan. Padahal para salafush shalih memandang shalat (lima waktu itu) sebagai kebutuhan untuk dirinya. 

Wallahu a’lamu bish shawaab. 

Insya Allah berlanjut. 

Wallahu a’lamu bish shawaab. 

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button