Wanita Dalam Pandangan Manusia Bag.2
Kedua: Wanita dinistakan
Ini terjadi pada zaman jahiliyah dahulu. Di mana seorang wanita seperti makhluk paling hina dan rendah. Bahkan saking rendahnya ketika ada seorang ibu hamil yang hendak melahirkan maka dia harus melahirkan dalam posisi di tanah yang sudah digali.
Tujuannya; apabila bayi yang lahir itu ternyata perempuan maka segera bayi yang tidak berdosa dikuburkan hidup-hidup. Tetapi bila yang lahir ternyata seorang laki-laki. Maka bayi itu segera diangkat, dibersih sampai bersih.
Sebab image masyarakat jahiliyah waktu itu beranggapan bahwa wanita itu pembawa sial.
Menurut mereka wanita itu kalau sudah dewasa maka dia tidak bisa diajak berperang. Tetapi ketika terjadi peperangan maka yang pertama kali menjadi sasaran empuknya adalah para wanitanya. Sebab kalau kalah dan menjadi tawanan maka mereka bisa dijadikan budak seks atau hanya sekedar budak biasa yang nantinya bisa diperjual belikan.
Jika hal itu terjadi maka akan memalukan keluarga besarnya. Oleh karena itulah wanita saat itu benar-benar dihinakan dan direndahkan.

Masih ingat bukan, saat dia awal-awal dakwah Islam? Saat itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam sedang dikelilingi oleh para sahabat yang pertama-tama masuk Islam (sebab masih di Makkah).
Ketika sedang enak-enaknya bercengkerama dengan pata sahabat, tahu-tahu Fatimah datang lalu menggelayut pada badannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam.
Seketika wajah para sahabat berubah seperti menunjukkan wajah jijiknya. Apalagi saat itu Rasulullah juga mencium pipi Fatimah. Mengetahui hal itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam tersenyum lalu bersabda bahwa bisa jadi kelak dari rahimnya ini akan lahir putra-putra terbaik Islam.
Begitu mendengar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam tersebut maka segera para sahabat itu bergegas pulang dan menggendong putri-putri mereka dengan penuh kasuh sayang.
Apalagi di kemudian hari Allah membuat syariat yang berkaitan dengan pengangkatan derajat para wanita. Terutama para budak wanita. Di antaranya firman Allah Ta’ala:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا .
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Qs. An Nisaa 92.
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). Qs. Al Maaidah 89.
Wallahu a’lam.
Oleh: Abu Ibrahim
Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

