Akhlak Para Salaf Bag.2

Diam terhadap pendapat siapapun hingga tahu kedudukannya di mata Al Qur’an dan As Sunnah.  

وَمَا آتَـاكُـمُ الرَّسُـوْلُ فَـخُـذُوْهُ وَمَـا نَـهَـاكُـمْ عًـنْهُ فَـانْـتَـهُوْا. 

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Qs. Al Hasyr 7.  

فَـلْـيَحْـذَرِ الَّذِيْـنَ يُـَـالِفُـوْنَ عَـنْ أَمْـرِهِ أَنْ تُـصِيْـبَـهُـمْ فِـتْـنَـةٌ أَوْ يُـصٍيْـبَـهُـمْ عَـذَابٌ أَلِيْـمٌ.  

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul itu takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. Qs. An Nuur 63.  

Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam;  

وَإِيّـَاكُـمْ وَمُـحْدَثَـاتِ الْأُمُـوْرِ، فَـإِنَّ كُـلَّ بِـدْعَـةٍ ضَلَالَـةٌ.  

“Dan berhati-hatilah kalian dari segala perkara yang baru (diada-adakan), karena setiap bid’ah itu adalah sesat”. Riwayat Tirmidzi, dan dia berkata bahwa hadits ini derajatnya hasan shahih. 

 مَنْ عَـمِلَ عَـمَـلًا لَيْـسَ عَـلَيْـهِ أَمْرُنَـا فَـهُوَ رَدٌّ.  

“Baragnsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka tertolak”. Riwayat Muslim dan Ibnu Majah.  

Semua bidah sesat

Setidaknya dari dua ayat dan dua hadits di atas menunjukkan bahwa para salafush shalih sangat berhati-hati dalam beramal.  

Mereka selalu teliti dan meneliti semuanya sebelum mereka beramal. Tujuannya tiada lain agar mereka tidak terjebak dalam perbuatan bid’ah.  

Salah satu contoh; ketika pada zaman khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq. Saat itu sedang terjadi futuhaat (pembebasan/penaklukan daerah).  

Dan ternayat ketika pembebasan itu banyak sekali para huffadz (penghafal Al Qur’an) yang syahid di medan perang.  

Melihat fenomena ini, Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anhu gelisah. Beliau takut bila para huffadz banyak yang syahid Al Qur’an bisa-bisa nanti tidak sampai ke generasi berikutnya.  

Akhir Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anhu mengusulkan agar Al Qur’an dibukukan. Dan seketika itu juga sontak khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhu menolak mentah-mentah.  

Sebab bagi khalifah saat itu dianggapnya tidak dalil, baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang memerintahkan untuk melakukan pembukuan terhadap Al Qur’an.  

Namun setelah mayoritas para sahabat saat itu mengamini pendapatnya Umar bin Khaththab maka khalifahpun akhirnya setuju. 

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button