Marhaban Ramadhan Bag.6

Masjid mana sajakah yang boleh dipakai untuk i’tikaf?

Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyariatkan di semua masjid karena keumuman firman Allah Ta’ala di atas (yang artinya), “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. Qs. Al Baqarah 187. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151.

Imam Bukhari menulis khusus tentang BAB dalam kitab Shahih-nya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan dan i’tikaf di seluruh masjid”.

Ibnu Hajar mengatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”. Terdapat pada Fathul Baari, 4/271. 

Tetapi ada hadits yang status derajat haditsnya marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, “Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid; masjidl Haram, masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha”. 

Ternyata hadits yang dari Hudzaifah tersebut di atas masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi), atau mauquf (perkataannya sahabat). 

Untuk melebih jelasnya silahkan lihat pada Shahih Fiqh Sunnah, 2/151.

itikaf di masjid

Tetapi jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah Ibnul Yaman. Lihat Fathul Baari, 4/272.

Sementara itu Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja, asal ditegakkan shalat lima waktu. Sebab keumuman firman Allah Ta’ala:

وَ أَنْـتُـمْ عَـاكِـفُوْنَ فِى الْمَسَـاجِدِ.

“Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. Qs. Al Baqarah 187.

Ini juga menjadi pendapat Imam Syafi’i. Namun Imam Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut selalu diadakan juga shalat Jum’at. Lihat Al Mughni, 4/462.

Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.

Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jamaah?

Ibnu Qudamah berkata, “Shalat jamaah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jamaah, maka bisa terjadi dua dampak negatif;

• Meninggalkan shalat jamaah yang kuhumnya wajib, dan

• Terus menerus keluardari tempat i’tikaf. Padahal seperti ini bisa saja dihindari.

Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk mentap dalam rangka melaksanakan ibadah kepada Allah Ta’ala. Lihat Al Mughni, 4/461.Marhaban Ramadhan Bag.5

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button