Keluarkan Mukhannats dari Rumah Bag.7

Sanksi bagi orag banci:

Laki-laki yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura-pura banci) tak lepas dari dua keadaan:

Pertama: Orang yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), yang sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya.

Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para sahabat sepeninggal beliau shalallahu ‘alaihi wa salam.

Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:

1. Ta’zir berupa penjara.

Menurut madzhab Hanafi, laki-laki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat. Lihat Al Mabsuuth 27/205.

2. Ta’zir berupa pengasingan.

sanksi bagi banci

Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, seorang banci hendaknya diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias dia memang banci asli). Akan tetapi pengasingannya tadi dilakukan dalam rangka mencari kenaslahatan. Lihat Mughnil Muhtaaj 4/192 dan Al fataawaa Al Kubra 5/529.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Iamam Ahmad rahimahullah, ialah bahwa banci hendaknya diasingkan; sebab oran banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”. Lihat Badaa’i Al Fawaaid 3/694.

Kedua: Orang banci yang membiarkan dirinya dicabuli dan disodomi.

Orang seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para ulama. Banyak fuqaha yang berpendapat bahwa ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya. Lihat Al Mabsuuth 11/78, Al Fawaakih Ad Dawani 2/209, Raudhatuth Thaalibin 10/90, dan Al Mughni 10/155.

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button