• Ulama Syafi’iyah dan mayorias Hanafiyah, berpendapat bahwa laki-laki banci meskipun tidak memiliki syahwat terhadap wanita, tetap tidak boleh memandang kepada wanita. Dalam hal ini ia tetap dihukumi sebagai laki-laki normal. Lihat Mughnil Muhtaaj 3/128, dan Al Mabsuuth 12/382.
Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radliyallahu ‘anha berikut:
أَنَّ النَّـبِـيَّ صلى الله عليه و سلم كَانَ عِـنْدَهَا وَفِى الْبِـيْتِ مُـخَنَّـثٌ، فَـقَالَ لِعَـبْدِ اللهِ أَخِي أُمِّ سَـلَـمَةَ: يَا عَبْدَ اللهِ، إِنْ فَـتَحَ اللهُ لَكُـمْ غَدًا الطَّـائِـفَ، فَـإِنَّى أَدُلُّـكَ عَـلَى بِنْـتِ غَـيْلانَ: فَـإِنَّـهَا تُـقْبِـلُ بِـأَرْبَـعٍ وَتُدْبِـرُ بِـثَـمَانٍ! فَـقَـالَ النَّبِـيُّ صلى الله عليه وسلم: لَا يَدْخُـلَنَّ هَؤْلَاءِ عَـلـيْكُـنَّ.
Bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pernah bersamanya dan saat itu di rumahnya terdapat seorang banci. Maka si banci tadi berkata kepada Abdullah, saudara Ummu Salamah radliyallahu ‘anha, “Hai Abdullah, jika besok Allah Ta’ala menaklukkan kota Thaif bagi kalian; maka akan ku tunjukkan kepadamu putri Ghailan yang dari depan menampakkan empat lipatan sedangkan dari belakang terlihat delapan”. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Jangan sekali-kali mereka (orang-orang banci itu) masuk ke tempat kalian (kaum wanita)”. Lihat Bukhari dalam Shahihnya no. 5887. Yang dimaksud lipatan di sini adalah lipatan perut yang berjumlah empat bila dilihat dari depan, sedangkan dari belakang ujung-ujungnya di kedua sisi berjumlah delapan.
Akan tetapi hadits menunjukkan bahwa banci yang dilarang untuk masuk ke tempat wanita adalah banci yang memiliki kecenderungan (memiliki syahwat) terhadap wanita, sebab ia bisa menceritakan keindahan tubuh wanita yang pernah dilihatnya kepada laki-laki ajnabi (bukan mahram). Sehingga dikhawatirkan ia akan membongkar aurat wanita muslimah bila dibiarkan keluar masuk ke tempat mereka. Adapun banci alami yang tidak memiliki syahwat sama sekali terhadap wanita, tidak akan melakukan seperti itu.

Kesaksian orang banci.
Menurut ulama Hanafiyah, orang banci yang tertolak kesaksiannya adalah yang sengaja berbicara lemah lembut dan kemayu seperti wanita. Adapun bila ia memiliki nada suara yang lembut dan fisiknya lembek secara alami, dan tidak dikenal sebagai orang bejat; maka kesaksiannya masih diterima. Lihat Fathul Qaadir 17/130.
Adapun ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menganggap bahwa menyerupai wanita adalah perbuatan haram yang menyebabkan kesaksian seseorang tertolak. Tentunya, yang dimaksud ialah bila sengaja menyerupai wanita, bukan karena pembawaannya. Lihat Al Muhadzdzaab 2/325 dan Al Mughni 12/40.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah, di antara orang yang tertolak kesaksiannya ialah orang yang tidak punya malu, dan termasuk sikap tidak punya malu ialah bertingkah banci. Lihat Haasyiyah Ad Daasuqi 4/166.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
By: Abu Ibrahim.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
