Keluarkan Mukhannats dari Rumah Bag.3

Profesi sebagai banci.

Mungkin yang terlintas dalam benak kebanyakan manusia ketika membayangkan profesi banci/bencong/waria, ialah seperti penata rias (salon), pengamen, pelawak, pncari cinta (PSK) atau desainer busana. Namun, bila merujuk pada penjelasan para salaf, ternyata ada juga yang mereka anggap sebagai profesi banci namun kini banyak dilakoni oleh laki-laki normal, bahkan terkesan sebaai profesi keren, seperti menjadi penyanyi.

Al Marwazi meriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau mengatakan, “Penghasilan orang banci adalah kotor, sebab ia mendapatkan uang lewat menyanyi, dan orang banci tidaklah menyanyikan syair-syair yang mengajak untuk zuhud. Namun ia bernyanyi seputar cinta, asmara atau meratapi kematian”.

Dari sini jelaslah bahwa Imam Ahmad rahimahullah menganggap penghasilan seorang banci sebagai sesuatu yang makruh. Lihat Talbis Iblis 1/281, Majalah Al Fiqh Al Islami 4/1923.

Profesi sebagai banci

Bila dicermati, maka yang dimaksud ‘makruh’ oleh Imam Ahmad rahimahullah di atas adalah karaahah tahriim, alias makruh yang berarti haram. Sebab beliau rahimahullah mengkaitkannya dengan hal-hal ayng sifatnya haram, seperti bernyanyi seputar cinta, asmara dan meratapi orang-orang yang sudah mati.

Jadi, seorang penyanyi yang nampak gagah di mata banyak orang hari ini, menurut para salaf adalah orang banci, dan penghasilan mereka sifatnya haram. Apalagi jika ia sengaja bertingkah laku seperti wanita (pura-pura banci), maka lebih haram lagi, sebagaimana yang sering dilakukan para pelawak.

Demikian pula banci yang bekerja di salon dan melayani wanita yang bukan mahrmnya, ini juga makruh hukumnya bila ia seorang banci alami. Padahal ia diperintahkan untuk meninggalkan sifat tersebut. Namun bila ia sekedar pura-pura banci, maka pekerjaannya ini jelas haram hukumnya.

Apalagi yang berprofesi sebagai bencong penjaja cinta dan akrab dengan tindakan-tindakan asusila, maka jauh lebih diharamkan lagi karena mereka melakukan perbuatan kaum Luth yang sangat tercela dan berat sanksinya dalam agama. Bahkan saking bejatnya perbuatan ini, pelakunya tidak pantas dibiarkan hidup. 

Beberapa kebaisaan banci:

Memacari atau mewarnai tangan dan kaki.

Imam Nawawi mengatakan, “Mewarnai kedua tangan dan kaki dengan pacar (hena/pitek) dianjurkan bagi wanita yang bersuami. Hal ini berdasarkan sejumlah hadits yang masyhur dalam bab ini. Akan tetapi ia haram bagi kaum lelaki kecuali bila digunakan sebagai obat dan semisalnya. Salah satu dalil yang menunjukkan keharamannya ialah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dalam hadits shahih bahwa Allah Azza wa Jalla melaknat kaum lelaki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai  laki-laki. 

Demikian pula dalam hadits shahih dari Anas radliyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam melarang orang laki-laki menggunakan za’faran. Hadits tersebut diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Larangan ini berkenaan dengan warnanya bukan dengan aromanya; sebab menggunakan sesuatu yang harum hukumnya sunnah bagi laki-laki. Hena (pacar) dalam hal ini juga sama dengan za’faran (safron). Lilhat Al Majmu’ 1/294.

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button