Keluarkan Mukhannats dari Rumah Bag.2

Pertanyaannya sekarang adalah; apa itu mukhannats?

Apakah orang banci, bencong, waria dan orang-orang yang ‘tidak normal’ disebut mukhannats?

Kata mukhannats sendiri secra bahasa berasal dari kata dasar khanitsa yakhnatsu; yang artinya berlaku lembut.  Dari definisi umum tadi, istilah banci/bencong/waria cocok untuk mengartikan mukhannats. Sedangkan untuk mutarajjilah, mungkin terjemahan yang paling mnedekati adalah ‘wanita tomboy’. 

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah saat menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa laknat dan celaan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam tadi khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat pembawaan (karakter aslinya), maka dia cukup diperntahkan agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila dia tidak berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah dia berdosa. Lebih-lebih bila dia menunjukkan sikap ridla dengan perangainya tadi.

Adapun sebagian ulama yang mengatakan bahwa mukhannats alami tidak dianggap tercela dan berdosa. Maksudnya ialah yang tidak bisa meninggalkan cara berbicara yang lembut dan gerakan gemulai setelah dia berusaha meninggalkannya. Sedangkan bila dia masih dapat meninggalkannya walaupun secara bertahap, maka dia dianggap berdosa bila melakukannya tanpa udzur. Fathul Baari, 10/332.

Keluarkan Mukhannats dari Rumah Bag.2

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa banci terbagi menjadi dua:

1. Banci alami. Yaitu orang yang ucapannya lembut dan tubuhnya gemulai secara alami. Namun dia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat keji. Orang seperti ini tidak dianggap fasik, dan dia bukanlah orang yang dimaksudkan oleh hadits-hadits di atas sebagai objek celaan dan laknat.

2. Banci karena sengaja meniru-niru kaum wanita, dengan melembut-lembutkan suaranya ketika berbicara, atau menggerak-gerakkan anggota badannya dengan lemah gemulai. Perbuatan ini adalah kebiasaan tecela dan maksiat yang menjadikan pelakunya teegolong fasik. 

Pembagian di atas juga difahami dari penjelasan sejumlah ulama dalam kitab-kitab mereka, seperti Ibnu Abdil Birr dalam At Tamhiid 22/273, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 7/462, dan Asy Syarbini dalam Mughnil Muhtaaj 4/430.

Pembagian dua di atas juga berlaku bagi wanita yang menyerupai laki-laki (waria), sebab pada dasarnya kaum wanita juga terkena perintah dan larangan dalam agama sebagaimana laki-laki, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya.

Jadi tindakan menyerupai lawan jenis yang disengaja bukanlah hal sepele. Dia tergolong dosa besar dan perilakunya tercela yang tidak hanya merusak kejiwaan. Seorang banci memiliki fisik seperti laki-laki, namun jiwanya menyerupai wanita. Demikian pula waria yang fisiknya wanita, namun jiwanya laki-laki. Mereka sengaja mengubah fisik dan kejiwaan aslinya, sehingga hati mereka pun turut berubah dan rusak karenanya. Oleh sebab itu, kaum banci dan waria jarang sekali mendapat hidayah dan bertaubat dari dosa besar tersebut.

Ini merupakan peringatan dari Allah agar orang beriman mengambil pelajaran darinya, dan bersyukur kepada-Nya yang telah menjadikan diri ini memiliki jiwa dan raga yang sesuai dengan kodratnya.

Wallahu a’lamu bish shawaab.

By: Abu Ibrahim.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button