Saudara ipar (kakak atau adik dari suami) bukanlah mahram. Hanya saja mereka adalah saudara dekat bagi suaminya. Adapun yang dimaksud oleh mahram adalah tujuh kelompok di atas. Itu artinya bahwa sang istri hanya diperbolehkan menampak auratnya (yang wajar) kepada ketujuh kelompok tersebut di atas. Adapun selain yang disebutkan di atas (dalam surat An Nuur 31) maka sang istri harus mengikuti rambu-rambu dalam bermuamalah atau berinteraksi dengan mereka. Salah satunya, sang sitri harus waspada atau bahkan dilarang berduaan dengan salah satu dari saudara dekatnya ketika tidak ada suami.
Kenapa?
Sebab saudara dekat yang bukan mahramnya itu, oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam sebagai Al Hamwu. Sebagaimana terdapat dalam hadits:
Dari ‘Uqbah bin Amir radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
إِيَّـاكُـمْ وَ الدُّخُوْلَ عَـلَى النِّسَـاءِ.
فَـقَالَ رُجُلٌ مِنَ الْأَنْـصَارِ: يَـارَسُوْلَ اللهِ، أَفَـرَيْـتَ الْحَمْـوُ؟
قَالَ: الْحَمْـوُ الْمَوْتُ.
Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita”.
Lalu seorang laki-laki dari Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai ipar?”.
Rasulullah menjawab, “Al Hamwu (ipar) adalah Al Maut(kematian)”. Diriwayatkan Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172.

Imam Nawawi menjelaskan, “Yang dimaksud dalam hadits yakni; saudara-saudara dekat dari suaminya selain dari bapak mertua dan anak-anak (tiri)nya. Sebab kedua golongan ini (bapak mertua dan anak-anak tirinya) adalah mahram bagi sang istri dan diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan) bersama mereka. Makanya mereka tidak disebut sebagai Al Maut (kematian)”. Diriwayatkan Bukhari, lihat Fathul Baari 9/330.
Imam nawawi menambahkan, “Sesungguhnya yang dimaksud dengan Al Maut (mereka) adalah ipar saudara laki-laki suaminya, anak saudara suami (keponakan suami), paman, anak paman yang laki-laki, anak laki-laki dari saudari suami dan siapa saja dari kerabat suaminya. Yakni (karena dianggap sebagai saudara suami) maka dianggapnya remeh lalu saudara suaminya (ipar) ini berkhalwat (berdua-duaan) dengan istrinya, maka di sinilah yang dimaksud dengan Al Maut (kematian), padahal di sinilah sebenarnya yang harus lebih diwaspadai dalam masaalah/persoalan ajnabi”. Lihat pada Fathul Baari 9/331.
Al Qurthubi menambahkan, “Jika seorang laki-laki berduaan dengan istri saudaranya maka hal itu dapat menyebabkan ‘kematian’ agama bagi istri saudaranya, bisa jadi dia ditalak suaminya, atau bahkan dirajam jika melakukan perzinaan”.
Hal ini tiada lain disebabkan ipar bukanlah mahram dan boleh dinikahi, sehingga janganlah sampai terjadi adik merebut istri kakaknya atau sebaliknya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam juga bersabda:
لَا يَـخْـلُوَنَّ أَحَدَكُـمْ بِـإِمْرَأَةٍ فَـإِنَّ الشَّيْـطَانَ ثَـالِـثُـهُـمَا.
“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya”. Diriwayatkan Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perawinya tsiqqah sesuai dengans yarat Bukhari dan Muslim.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
By: Abu Ibrahim.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
