6. Jika orang yang dighibahi melakukan kefasikan secara terang-terangan dan dia tidak merasa terlecehkan jika dirinya disebut-sebut.
Telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda, “Siapa yang menyingkirkan selubung rasa mali, maka tidak ada salahnya meng-ghibahnya”. Diriwayatkan Al Baihaqi dan Al Khathib.
Al Hasan rahimahullah pernah ditanya, “Apakah menyebut nama diri seseorang yang melakukan kekejian secara terang-terangan disebut ghibah?”.
Beliau menjawab, “Tidak, karena dia tidak mempunyai kehormatan diri”.
Adapun tebusan bagi orang yang melakukan ghibah disesuaikan dengan dua pelanggaran yang dilakukan orang yang melakukan ghibah itu sendiri, yaitu:
1. Pelanggaran terhadap hak Allah. Karena dia melakukan apa yang dilarang-Nya. tebusannya ialah dengan bertaubat dan menyesali perbuatannya.
2. Pelanggaranterhadap kehormatan makhluk.
Jika ghibah sudah didengar orang yang dighibahinya, maka dia harus menemuinya, meminta maaf kepadanya dan memperlihakan penyesalan dihadapan orang tersebut atas perbuatannya.

Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu kedhaliman terhadap saudaranya, harta atau kehormatannya, maka hendaklah dia menemuinya dan meminta maaf kepadanya dari dosa ghibah itu, sebelum dia dihukum, sementara dia tidak mempunyai dirham maupun dinar. Jika dia memiliki berbagai kebaikan, maka kebaikan-kebaikannya itu akan diambil lalu diberikan kepada saudaranya itu. Jika tidak, maka sebagian keburukan-keburukan saudaranya itu diambil dan diberikan kepadanya”. Diriwayatkan Bukhari.
Dalam kitab Shahihain, hadits dari Abu Bakrah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian (juga kehormatan kalian) adalah haram di antara kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini, dan negeri ini”.
Jika ghibah belum didengar orang yang ghibah, permohonan maaf cukup dengan memohonkan ampunan bagi orang tersebut, agar dia tidak mendengar apa-apa yang belum diketahuinya, sehingga hatinya bisa menjadi tenang dan lebih lapang.
Mujahid berkata, “Tebusan tindakanmu yang memakan daging saudaramu ialah dengan cara memuji dirinya dan mendoakan kabaikan baginya. Begitu pula jika orang tersebut sudah meninggal dunia”.
Dalam Shahih Musnad (131) dan di Sunan Abu Daud (4878) dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata, “Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Tatkala aku dimi’rajkan, aku berpapasan dengan kaum yang kukunya dari tembaga lalu mereka mencakar wajah mereka dan dada mereka. Maka aku bertanya, “Siapa mereka, wahai Jibril?”.
Jibril menjawab, “Mereka adalah orang yang memakan daging manusia karena mereka menjatuhkan harga diri manusia”.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
By: Abu Ibrahim.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
