Bencana kedelapan: ghibah (menggunjing).
Al Qur’an telah menyebut larangan ghibah ini dan menyerupakan pelakunya dengan pemakan bangkai. Dalam hadits disebutkan, “,,,, darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas diri kalian”. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Dari Abu Barzah Al Aslami, dia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya sedangkan iman itu belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim dan janganlah mencari-cari aib mereka karena siapa yang mencari-cari aib saudaranya, niscaya Allah akan mencari-cari aib dirinya, niscaya Dia akan membuka kejelekannya sekalipun dia bersembunyi di dalam rumahnya”. Diriwayatkan Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ahmad dan Al Baghawi.
Dalam hadits lain disebutkan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Jauhilah ghibah, karena ghibah itu lebih keras daripada zina. Sesungguhnya seseorang telah berzina dan minum (khamr), kemudian bertaubat dan Allahpun mengampuni dosanya. Sedangkan orang yang melakukan ghibah tidak akan diampuni Allah, hingga orang yang dighibahi memaafkannya”.
Ali bin Al Husain radliyallahu ‘anhuma berkata, “Jauhilah ghibah, karena ghibah itu merupakan santapan manusia anjing”.

Makna ghibah di sini ialah, engkau menyebut-nyebut orang lain yang tidak ada di sisimu dengan suatu perkataan yang membuatnya tidak suka jika mendengarnya, baik menyangkut kekurangan pada (anggota) badannya, seperti penglihatannya yang kabur, buta sebelah matanya, kepalanya yang botak, badannya yang tinggi, badannya yang pendek dan lain sebagainya, atau yang menyangkut nasabnya. Seperti perkataan, “Ayahnya berasal dari rakyat jelata, ayahnya orang India, orang fasik”, dan lain sebagainya, atau menyangkut akhlaknya, seperti perkataan, “Dia akhlaknya buruk dan orangnya sombong”, atau menyangkut pakaiannya, seperti perkataan, “Pakaiannya longgar, lengan bajunya terlalu lebar”, dan lain sebagainya.
Dalil yang menguaatkan hal ini, yaitu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam ditanya tentang ghibah. Maka beliau menjawab, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak dia sukai”.
Orang itu bertanya, “Bagaimana pendapat engkau jika pada diri saudaraku itu memang ada yang seperti kataku, wahai Rasulullah?”.
Beliau menjawab, “Jika pada diri saudaramu itu ada yang seperti katamu, berarti engkau telah meng-ghibahnya, dan jika pada dirinya tidak ada yang seperti perkataanmu, berarti engkau telah memfitnahnya”. Diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi.
Apapun yang dimaksudkan untuk mencela, maka itu termasuk dalam katagori ghibah, entah dengan perkataan atau lainnya, seperti kedipan mata, isyarat ataupun tulisan.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
By: Abu Ibrahim.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
