Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِى اثْـنَـتَيْـنِ رَجُـلٌ عَـلَّـمَهُ اللهُ الْقُـرْآنَ فَـهُوَ يَـتْلُـوْهُ آنَـاءَ الـلَّيْـلِ وَآنَـاءَ النَّـهَـارِ فَسَـمِـعَهُ جَاءٌ لَـهُ فَـقَـالَ لَـيْـتَـنِى أُوْتِـيْـتُ مِثْـلَ مَا أُوْتِـيَ فُـلَانٌ فَـعَمِـلْتُ مِثْـلَ مَا يَـعْمَـلُ وَرَجُـلٌ آَتَـاهُ اللهُ مَالًا فَـهُوَ يُـهْلِكُـهُ فِى الْحَـقِّ فَـقَـالَ رَجُلٌ لَيْـتَـنِى مِثْلَ مَا أُوْتِـيَ فُـلَانٌ فَعَـمِلْـتُ مِثْـلَ مَا يَعْـمَلُ.
“Tidak boleh hasad kecuali dalam dua hal (yaitu pertama): hasad kepada orang-orang yang diberi kemampuan membaca Al Qur’an oleh Allah, lalu dia menegakkan (melaksanakan, membaca) Al Qur’an baik di waktu siang maupun malam dan tetangganya mendengar apa yang dia lakukan lalu tetangganya itu berkata, “Kalau aku diberi seperti yang diberikan Allah kepada fulan maka aku akan mengamalkan seperti yang diamalkan fulan”. (kedua); hasad kepada orang-orang yang diberi harta oleh Allah lalu dia infakkan baik di waktu malam ataupun di waktu siang dan tetangganya mendengar apa yang dia lakukan, lalu tetangganya itu berkata, “Kalau aku diberi seperti yang diberikan Allah kepada fulan maka aku akan mengamalkan seperti yang diamalkan fulan”. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Di atas telah dijelaskan bahwa hasad ada dua macam, yaitu;

Pertama: Al Karaahah (kebencian) yang disertai Az Zawaal (keinginan hilangnya kenikmatan tersebut).
Kedua: Al Karaahah yang tidak disertai Az Zawaal (keinginan hilangnya kenikmatan tersebut).
Berkenaan dengan maka Imam Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah menjelaskan:
فَالْأَوَّلُ حَرَامٌ وَفُـسُوْقٌ بِكُـلِّ حَألٍ. وَالثَّـانِى أَعَـنِّيَ الْغِـبْطَـةُ وَالْمُـنَـافَسَـةُ فَلَـيْسَ بِـحَرَامٍ.
Maka hukum hasad yang pertama adalah haram dan fasiq seluruhnya. Adapun yang kedua yakni Al Ghibthah dan Al Munaafasah tidaklah termasuk haram akan tetapi hukumnya bisa menjadi wajib (seperti nikmat yang terkait dengan nikmat keagamaan), mandub (dalam hal-hal yang sifatnya Al Fadhaa-il) atau mubah (seperti nikmat-nikmat yang hukumnya mubah).
Oleh karena itu hendaknya mampu ‘mendidik hati’ agar tidak asal hasad.
Wallahu a’lamu bish shawaab
By: Abu Ibrahim

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
