PENGHUJUNG RAMADHAN Bag.4

PENGHUJUNG RAMADHAN Bag.4

Ketika membicarakan perkara zakat maka biasanya pasti ekornya juga membicarakan masalah kepanitiaan. Yang dimaksud dengan kepanitiaan di sini adalah badan ke-amil-an. Walaupun sebenarnya saat ini juga sudah ada ‘tim’ dari BAZNAS yang sampai ke tingkat desa-desa yang mengurusi masalah zakat. 

Lalu petugas BAZNAS itu merambah ke masjid-masjid atau mushala-mushala. Mereka membimbing para pengurus masjid/mushala dan mengangkatnya menjadi pengurus/petugas kepanitiaan penerimaan zakat. 

Nah di sinilah yang terkadang terjadi kerancuan. Sebab masyarakat dihimbau agar membayarkan zakatnya, walaupun zakat fitrah, ke panitia yang telah dibentuk tersebut. Kemudian mereka beralasan agar nanti saat penyaluran zakatnya tidak menumpuk hanya pada seseorang atau beberapa saja sedangkan yang lainnya kurang terperhatikan.

orang yang tidak wajib bayar zakat

Memang sekilas alasan/argumennya masuk akal tetapi ingatlah bahwa ashnafnya zakat fitrah dengan zakat maal itu berbeda. Zakat fitrah hanya dua ashnaf saja –fakir dan miskin- sedangkan zakat maal ada delapan –sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah 60. 

Hal yang membedakan lainnya adalah waktu pengeluaran dan penyalurannya. Bila zakat fitrah dikeluarkan di bulan Ramadhan dan dikeluarkan sebelum manusia berangkat untuk shalat Id. Sedangkan zakat maal dikeluarkan jika sudah mencapai nishab dan haulnya lalu disalurkan keluarkan jika memungkinkan tidak sampai setahun.

Jadi jelas sekali bahwa disyariatkannya zakat fitrah itu bertujuan agar orang-orang fakir di sekitar kita saat itu benar-benar ikut senang karena mendapatkan ‘tunjangan’ dari kaum muslimin, berupa zakat fitrah tadi. 

Selain itu banyak ulama yang lebih menekankan pada pemberian berupa makanan pokok dari pada uang. Sebab makanan pokok pasti akan membikin hati lega. Dikarenakan stok makanan pokoknya sudah terpenuhi. Walaupun uangpun juga sangat dibutuhkan mereka.

Makanya Ibnu Umar menyebutkan bahwa Rasulullash shalallahu ‘alaihi wa salam mewajibkan kaum muslimin –baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, budak maupun merdeka, besar maupun kecil- harus mengeluarkan zakat fitrah. Karena zakat fitrah itu sebagai pensucinya diri ini pada bulan Ramadhan.

Adapun orang-orang yang tidak diwajibkan menunaikan zakat adalah orang yang memang benar-benar saat itu tidak memiliki harta –terutama bahan makanan pokok- yang untuk dizakatkannya. 

Oelh karena itulah akhirnya seorang istri diperbolehkan membayar zakat kepada suami yang memang benar-benar suami tidak dapat menafkahinya. Seorang anak diperbolehkan membayar zakatnya kepada orang tuanya jika memang orang tuanya benar-benar tidak memiliki harta sama sekali. Hingga untuk makan pada hari itu saja tidak ada.

Nah dari sini benarlah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam yang menyebutkan agar mengkayakan mereka pada hari Id. Agar mereka bisa ‘berbenah’ dari sisi ekonomi. Agar mereka gembira pada hari ini.

Apakah kaum muslimin tidak malu ketika seusai shalat Id ada sekelompok kecil dari kaum muslimin yang meminta-minta?

أُغْنُوْهُـمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ.

“Kayakanlah mereka pada hari ini”.

Wallahu a’lamu bish shawaab.

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button