Susah Taubat? Bag.81
Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang bertaubat (4).
Di atas sudah diterangkan mengenai orang yang meninggalkan shalat dan juga sudah diterangkan. Yakni bahwa bagi orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat maka baginya tidak ada lagi untuk mengqadha’nya. Melainkan dia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala lalu setelah bertaubat dia harus memperbanyak melakukan shalat-shalat sunnah yang telah dicontohkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam.
Adapun berkaitan dengan perkara meninggalkan puasa maka ada yang berbeda dengan hukum meninggalkan shalat. Yakni jika orang yang sengaja meninggalkan shalat maka tidak ada qadha’nya, sedangkan orang yang meninggalkan puasa maka ada dua hal yang perlu dilakukan; mengganti puasanya yang ditinggalkannya dahulu dan membayar fidyah sebanyak dia meninggalkan puasanya.

Sebagai contoh: Ada seorang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan pada tahun 1400 H selama tiga hari. Kemudian dia juga meninggalkan puasa bulan Ramadhan pada tahun 1401 H selama lima hari. Kemudian setelah sekian tahun berikutnya dia baru bertaubat.
Maka yang harus dia lakukan setelah bertaubat adalah dia harus membayar puasa yang ditinggalkannya selama delapan hari (tiga hari pada tahun 1400 H dan lima hari pada tahun 1401 H).
Dan, bersamaan dengan hari saat dia melakukan puasa delapan hari itu, dia juga harus membayar fidyah kepada orang-orang miskin.
Contoh lain; ada seorang wanita yang pada tahun 1400 H sudah mencapai balighah (haid), tetapi dia sama sekali tidak menyampaikan kepada keluarganya. Sehingga ketika sampai pada bulan puasa Ramadhan, dia tetap melakukan puasa. Padahal saat itu dia sedang mengalami haid.
Alasannya; dirinya malas bila harus menggantinya di bulan lainnya di luar Ramadhan. Sebab biasanya pada saat itu bila dirinya puasa, sementara keluarga lainnya tidak.
Tetapi beberapa tahun kemudian bertaubat. Maka dia harus melakukan puasa kekuranan pada bulan Ramadhan yang saat itu dia tetap puasa padahal dirinya sedang mengalami menstruasi. Sebab puasa di saat mengalami menstruasi ataupun nifas hukumnya haram.
Fatimah binti Abi Hubaisy radliyallahu ‘anha berkata, “Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah shalat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian shalatlah”. Diriwayatkan Bukhari.
Sementara tentang puasa, ‘Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhuma, istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, saat ditanya seorang wanita, “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?”.
Beliau menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?”.
Wanita itu menjawab, “Aku bukan Haruriyah. (akan tetapi) Aku hanya bertanya saja”.
Kemudian ‘Aisyah berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat”. Diriwayatkan Muslim.
Wallahu a’lamu bish shawaab.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
