Susah Taubat? Bag.77
Menegakkan hak Adami.
Di atas telah disingung sedikit tentang hak Adami.
Ya, bila seseorang bertaubat, ketahuilah bahwa Allah sungguh Maha Pengampun. Hal itu sangat banyak ayat-ayat dan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam yang menyebutkan bahwa Allah Maha Pengampun.
Tetapi ingat bahwa apabila seseorang telah bertaubat, bukan berarti semua urusan dosa telah selesai. Belum.
Namun untuk urusan dengan Allah (baca: dosa kepada Allah) maka hal itu sudah selesai. Tetapi bukankah terkadang para pelaku maksiat juga sering bersinggungan dengan manusia? Seperti; memalak, menjambret, menodong, merampas, berbuat aniaya kepada orang lain bahkan membunuh.
Nah perbuatan/berurusan dengan manusia itu tidak cukup hanya dengan bertaubat. Melainkan dia harus mendatangi orang-orang yang pernah dia sakiti atau keluarganya lalu meminta maaf atau meminta kerelaan/keridlaannya.

Atau bila apabila dia memiliki hutang atau bahkan pernah merampas hartanya. Maka dia harus mendatangi orang yang pernah menghutanginya atau bahkan merampasnya. Kemudian membayar hutang-hutangnya atau mengembalikan hartanya yang dahulu pernah dirampasnya.
Setelah itu baru meminta maaf/ampunan dari orang tersebut.
Namun bila ternyata orang-orang yang dahulunya pernah didzalimi telah tiada maka dia harus meminta kerelaan dari keluarga atau ahli warisnya. Tetapi bila ternyata dari pihak yang terdzalimi atau apalagi keluarganya tidak terima. Barulah saat itu diperlukan hakim untuk menengahinya.
Bukankah begitu yang pernah terjadi pada kisah pemuda desa yang lusuh yang telah membunuh ayah dari kedua pemuda di Madinah? Yakni ketika kedua anaknya tidak terima maka mereka bertiga menghadap khalifah Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anhu untuk menjadi hakim dalam perkara mereka.
Dan ketika menghadap kepada hakim barulah mereka mengutarakan/menceritakan perihal kejadian yang sebenarnya.
Yang perlu diingat bahwa dalam sistem pengadilan Islam itu tidak ada yang namanya tim advokasi atau tim pembela. Di sana hanya ada hakim, saksi, terpidana dan korban. Adapun saksi hanya bertugas sebagai saksi saja ketika nanti diminta keterangan dari hakim.
Kemudian hakim sendiri akan memutuskan perkaranya setelah sang hakim mempersilahkan kedua belah pihak (terpidana dan korban) berembuk untuk mencari solusi. Seperti kasus si pemuda kampung berbaju lusuh itu. Yakni Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anhu hanya memberi fasilitas saja dari kedua belah pihak yang sedang berperkara. Namun ketika ternyata pihak korban tidak mau menerima kompromi (dalam hal bisa saja kompensasi atau sejenisnya, pen), maka hakim (dalam hal ini khalifah Umar) memutuskan dengan hukuman qishash (balas).
Jadi bercerita itu tidak kepada semua orang melainkan orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam perkara tersebut.
Atau bila ada orang yang berhutang dan ternyata orang yang menghutangi sudah meninggal maka dia harus menyelesaikan urusan hutang piutangnya kepada ahli warisnya. Dan itu harus ada saksinya. Tujuannya agar kelak di belakang hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jadi bagi orang yang bertaubat lalu dia masih memiliki hutang maka dia harus membayarnya, walaupun orang yang menghutanginya sudah meninggal dunia. Tujuannya agar urusan hutan gpiutang ini tidak sampai terbawa ke akhirat. Sebab akan semakin berat bila urusannya sampai ke akhirat.
Wallahu a’lamu bish shawaab.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
