Susah Taubat? Bag.41
Contoh kasus orang yang berzina pada masa salaf dan ingin menebus dosanya: (b)
Bila melihat kasusnya Ma’iz bin Malik radliyallahu ‘anhu yang mau mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam pasti umat manusia hari akan banyak menilai dengan penilaian miring. Sebab pada masa itupun sama. Hanya saja kebanyakan para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menghormati ketulusan sahabat Ma’iz bin Malik radliyallahu ‘anhu yang justru secara terbuka mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dan secara jantan mengakuinya.
Tentu berbeda dengan manusia masa kini bukan? Mereka pasti akan mengatakan bahwa (hukuman) rajam adalah hukuman yang sangat tertinggal zaman dan termasuk dalam katagori pelanggaran HAM berat.
Tetapi berbeda dengan pandangan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. Beliau justru bersabda, “Sungguh Ma’iz bin Malik telah bertaubat dengan sempurna. Dan seandainya taubatnya dapat dibagi untuk satu kaum, pasti taubatnya akan mencukupi seluruh kaum tersebut”. Subhaanallah!

Tetapi tahukah bahwa ternyata tidak hanya sahabat Ma’iz bin Malik saja yang secara jujur datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. Melainkan ada juga seorang wanita sahabiyah yang juga mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dengan kasus yang sama; berzina!
Diriwayatkan dari Buraidah, suatu saat ada seorang wanita dari suku Ghamidiyah menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah berzina. Sucikanlah aku dari dosaku”.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam kemudian menyuruhnya pulang.
Keesokan harinya dia datang lagi. Kemudian wanita itu berkata, “Mungkin engkau enggan menjatuhnya hadd (hukuman) untukku sebagaimana yang engkau lakukan terhadap Ma’izn bin Malik. Demi Allah, aku telah hamil (dari hasil zinanya)”.
Tetapi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menjawab, “Aku tetap menjawab tidak, pergilah sampai engkau melahirkan”.
Setelah sekian lama dan wanita itu telah melahirkan, wanita itu kembali mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam sambil menggendong bayinya sebagai bukti. Katanya, “Ini bayinya. Aku telah melahirkannya”.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Pergilah dan susui dia sampai engkau selesai menyapihnya”.
Setelah sekian lama dan wanita itu sudah menyapih anaknya, dia kembali mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dengan menggendong anaknya yang sedang memegang roti. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku telah menyapihnya dan dia sudah bisa makan (sendiri)”.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam pun meminta wanita itu untuk menyerahkan bayinya kepada salah seorang sahabat yang hadir di situ. Dia kemudian dibawa ke tempat eksekusi rajam.
Sampai kemudian Khalid bin Walid radliyallahu ‘anhu ikut merajamnya. Tetapi secara tidak sengaja mukanya terkena cipratan darah wanita itu. Lalu Khalid mengumpat.
Mendengar apa yang baru saja Khalid ucapkan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menegur. Sabdanya, “Jaga ucapanmu, wahai Khalid! Demi Allah, dia telah bersungguh-sungguh bertaubat dengan taubat yang seandainya seorang penarik pajak bertaubat maka akan diampuni”.
Wanita itupun dishalati dan dimakamkan secara Islam.
Kisah ini dicatat imam Muslim dalam Shahih-nya BAB Pengakuan Orang Yang Berzina. No. 4528.
Wallahu a’lamu bish shawaab.

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
