Bentuk-bentuk Istihza’ Bag.19
Istihza’ kedua: istihza’ kepada syi’ar-syi’ar Islam dan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. (lanjutan).
b. Istihza’ dengan perkara hukum syariat.
Ini adalah salah satu fenomena yang terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu begitu massifnya orang/kelompok yang dengan beraninya meremehkan hukum-hukum syari’at.
Dengan mengatas namakan HAM, lisannya yang tidak bertulang itu menari dan mengayunkan hukum syari’at dengan sangat tajam. Yang ketajamannya melebihi silet.
Sudah berapa banyak hukum-hukum syari’at yang dilecehkan dengan mengatas namakan HAM? Mulai dari masalah hukum waris, poligami, rajam, potong tangan dan lain sebagainya.
Bukankah AllahYang Maha Mengetahui itu telah tahu bahwa hukum-hukum itu diperuntukkan bagi manusia agar hidup manusia itu menajdi sejahtera?
Memang sepintas seakan wanita terpinggirkan dan diremehkan. Sebab wanita hanya mendapatkan setengah dari saudara laki-lakinya. Tetapi apabila mau di-zoom ternyata justru Allah memuliakan wanita. Betapa tidak?

Sebelum wanita menikah maka orang tua dan saudara laki-lakinya bertanggung jawab terhadap saudari wanitanya. Bahkan bisa dibilang saudari wanitanya itu lebih tinggi daripada anak-anak mereka sendiri (dari anak saudara laki-lakinya).
Seandainya ingin menikah maka saudara laki-lakinya yang bertanggung jawab untuk menikahkan saudari wanitanya.
Dan seandainya saudari wanitanya menjadi janda maka saudara laki-lakinya kembali bertanggung jawab untuk menafkahi saudari wanitanya (sebab dia sudah menjadi janda).
Jadi wajar bukan seandainya dalam hukum waris, si wanita hanya mendapatkan setengah dari saudara laki-lakinya?
Itulah makanya Allah mengatakan bahwa laki-laki itu qawam (pemimpin dan pelindung bagi wanita).
الرِّجَالُ قَـوَّامُوْنَ عَـلَى النَّسَاءِ بِـمَا فَضَّـلَ اللهُ بَعْضَـهُـمْ عَـلَى بَعْضٍ وَبِـمَا أَنْـفَـقُوْا مِنْ أَمْوَالَهِـمْ، فَالصَّالِحَاتُ قَانِـتـاتٌ حَافِظَاتٌ لِّـلْغَـيْبِ بِـمَا حَفِظَ اللهُ، وَالَّتِى تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ، فَإِنْ أَطَعْنَكُـمْ فَلَا تَـبْغُوْا عَـلَيْهِنَّ سَبِـيْلًا، إِنَّ اللهَ كَانَ عَـلِيًّـا كَبِـيْرًا.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nuzuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Qs. An Nisaa’ 34.
Wallahu a’lamu bish shawaab.
Oleh: Abu Ibrahim

Sedang mencari karpet masjid, karpet kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, karpet permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.
