Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal jamaah Bag.41

Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal jamaah Bag.41

Contoh-contoh terkini yang berseberangan dengan aqidah ahlu sunnah.

  • Sedikit-sedikit mengatas namakan ahlu sunnah.

Ada-ada saja orang/kelompok ketika merekrut massa adalah sebagai sebuah tujuan –bukan dakwah-. Sehingga mereka dengan tidak segan-segannya sering mengatas namakan sebagai ajaran dari ahlu sunnah. Salah satunya adalah berziarah kubur.

Ya, memang dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam sempat melarang umat Islam –ketika masih sedikit- untuk berziarah kubur. Alasannya agar umat Islam tidak salah kaprah dalam memahami ziarah kubur.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

كُنْـتُ نَهَـيْتُـكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُـبُوْرِ، أَلَا فَزُوْرُوْهَـا فَإِنَّـهَا تُرِقُ الْقَـلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْـنَ، وَتُـذَكِّـرَ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُوْلُوْا هُـجْرًا.

“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur. Karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya)”. Diriwayatkan Al hakim (I/376) dari sahabat Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu, dengan sanad Hasan. Lihat keterangan lebih lengkapnya dalam Ahkaamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 227-229) oleh syaikh Al Albani.

إِنِّى نَهَـيْتُـكُمْ عَنْ زَيَارَةِ الْقُـبُوْرِ فَزُوْرُوْهَـا فَـإِنَّ فِيْهَـا عِبْـرَةً.

“Sesungguhnya dahulu aku telah melarang kalian melakukan ziarah kubur , maka sekarang ziarahilah kubur, sesungguhnya pada ziarah kubur itu ada pelajaran (bagi yang hidup)”. Diriwayatkan Ahmad (III/38), Al Hakim (I/374-375), dan Al Baihaqi (IV/77). Al Hakim berkata: “Hadits Shahih sesuai dengan syarat Muslim dan disepakati oleh Adz Dzahabi”.

Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal jamaah Bag.41

Dari kedua hadits di atas menunjukkan bahwa sebenarnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam sendiri sebelumnya telah melarang ziarah kubur. Karena takut jika akan terjadi “pembelokan” niat. Sehingga ziarah kubur itu justru akan dijadikan sebagai ajang unjuk kesyirikan.

Tetapi ketika Rasulullah melihat bahwa para sahabat telah naik keimanannya dan memahami Islam, maka Rasulullahpun menyuruh umatnya.

Oleh karena itu para ulama kemudian menanggapi hadits Rasulullah itu dengan mengatakan bahwa boleh ziarah kubur dengan syarat;

  • Dapat melembutkan hati,
  • Meneteskan air mata,
  • Mengingatkan negeri akhirat
  • Dan dilarang mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya).

Tetapi bila keempat syarat itu tidak terpenuhi maka hukumnya kembali pada hukum awal, yakni dilarang.

Jika dilarang maka janganlah mengatas namakan ajaran dari ahlu sunnah.

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Ibrahim

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button