Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal jamaah Bag.29

Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal jamaah Bag.29

Hukum yang berlaku bagi kaum muslimin dan hak-haknya.

Larangan mengkafirkan orang ahli kiblat hanya karena dosanya yang diperbuat. (Masih lanjutan)

Di atas sudah disebutkan bahwa para tokoh yang menanda tangani perjanjian damai itu dibunuh. Tetapi anehnya persoalannya berhenti hanya di situ saja. Melainkan justru semakin melebar!

Padahal sebelumnya kelompok yang membunuh para penanda tangan perjanjian damai itu adalah para pendukung Ali bin Abu Thalib. Namun ketika khalifah Ali bin Abu Thalib mau melakukan perjanji damai malah justru mereka tidak setuju dan justru melakukan makar super jahat. Yaitu membunuh semua orang yang terlibat dalam perjanjian damai.

Tidak hanya itu. Mereka keluar dari kelompok pendukung khalifah Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu dan membuat kelompok sendiri di kemudian hari menjadi kelompok paling ekstrim dalam sepanjang sejarah dunia Islam. Kelompok bernama KHAWARIJ.

Ringkasan Aqidah Ahlu Sunnah Wal jamaah Bag.29

Jadi apabila dilihat sisi bahasa Khawarij berasal dari kata خَـرَجَ – يَـخْرُجُ (keluar). Sedangkan kalau melihat dari sisi kesejarahan maka kelompok ini keluar dari barisan pendukung Ali bin Abu Thalib.

Ke-ekstrim-an kelompok ini adalah mengkafirkan semua kaum muslimin yang melakukan dosa-dosa besar. Seperti; berzina, mencuri, merampok dan sebagainya.

Dan yang lebih parah lagi adalah para sahabat yang ikut dan setuju dengan perjanjian damai dikafirkan. Khalifah Ali bin Abu Thalib yang dulunya didukung maka saat itu juga dikafirkan.

Yang lebih mengelus dada adalah mereka sangat murka ketika mengetahui bahwa khalifah Ali bin Abu Thalib memerintahkan pasukannya mengawal ibunda ‘Aisyah dan bala tentara ke Madinah.

Sebab menurut mereka; seharus ibunda ‘Aisyah dan bala tentaranya itu harus dijadikan budak, bila menurut hukum perang dalam Islam (ini menurut mereka). Na’udzubillah.

Padahal ayat sudah jelas bahwa istri-istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dilarang dinikahi oleh siapapun setelah beliau wafat.

وَمَا كَـانَ لَكُـمْ أَنْ تُؤْذُوْا رَسُـوْلَ اللهِ وَلَا أَنْ تَـنْكِـحُوْا أَزْوَاجَـهُ مِنْ بَعـدِهِ أَبَـدًا، إِنَّ ذَلِكُـمْ كَـانَ عِـنْـدَ اللهِ عَظِيْـمًـا.

Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) menikahi istri-istrinya selamanya sesudah beliau wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. Qs. Al Ahzab 53.

Bayangkan! Menikahi saja dilarang oleh Allah apalagi bila ada yang dijadikan sebagai budak. Apakah ini amat sangat tidak sopan dan tidak beradab?

Dari kasus di atas maka ahlu sunnah wal jama’ah melarang mengkafirkan ahli kiblat dengan serampangan.

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Ibrahim

leader banner alhidayat karpet

Sedang mencari karpet untuk masjid, kantor atau karpet permadani? Al Hidayat Karpet merupakan pusat jual karpet masjid, Permadani dan Karpet Kantor. Dapatkan penawaran harga karpet permadani, harga karpet kantor, dan harga karpet masjid terbaik hanya di Al Hidayat Karpet.

Call Now Button